Jakarta – BahriNews.id // Tanggal 1 Agustus 1882 ditetapkan sebagai Hari Jadi Peradilan Agama di Indonesia. Penetapan ini memiliki makna historis penting, karena pada tanggal tersebut pemerintah kolonial Hindia Belanda secara resmi mengakui eksistensi lembaga peradilan agama melalui penerbitan Staatsblad 1882 Nomor 152 dan 153. Meskipun dibentuk dalam konteks kolonial, pengakuan ini menjadi titik awal perjalanan panjang perjuangan Peradilan Agama hingga mencapai kedudukannya saat ini sebagai pilar kekuasaan kehakiman yang setara.
Jejak Historis Peradilan Agama di Nusantara
Sebelum masuknya kekuasaan kolonial, lembaga peradilan berbasis hukum Islam sudah ada di berbagai kerajaan Islam di Indonesia, seperti Mataram, Banten, Cirebon, Banjar, dan Kesultanan Aceh. Hakim-hakim agama atau qadhi menangani perkara keluarga dan perdata, serta memberikan fatwa dan nasihat kepada raja atau sultan.
Di masa Kesultanan Aceh Darussalam, keberadaan peradilan Islam begitu penting dengan adanya jabatan Qadhi Malikul Adil, yang setara dengan hakim agung. Di setiap daerah, terdapat Qadhi Uleebalang yang menangani perkara lokal. Peradilan tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga moral dan stabilitas masyarakat.
Saat pendudukan Jepang, pengakuan terhadap Mahkamah Agama bahkan dikuatkan melalui Atjeh Syu Rei No. 12 Tahun 1944, yang menetapkan Syukyo Hooin di Aceh, sebagai bentuk dukungan terhadap karakteristik hukum Islam setempat.
Staatsblad 1882 dan Lahirnya Priesterraad
Tanggal 1 Agustus 1882 menandai lahirnya Priesterraad atau Raad Agama di wilayah Jawa dan Madura. Lembaga ini diatur dalam Staatsblad 1882 No. 152 dan 153 dan diberi kewenangan terbatas menangani perkara nikah, cerai, dan rujuk.
Walaupun kewenangannya dibatasi dan keputusannya harus diajukan ke pengadilan umum (landraad) untuk dieksekusi, pendirian lembaga ini menjadi pengakuan formal pertama terhadap eksistensi sistem hukum Islam di bawah struktur hukum kolonial.
“1 Agustus adalah simbol pengakuan resmi pertama terhadap eksistensi peradilan agama yang kelak berkembang menjadi lembaga penting dalam sistem peradilan nasional,” tulis Humas Mahkamah Agung RI dalam siaran pers yang diterima BahriNews.id.
Perjuangan Menuju Kesetaraan Pascakemerdekaan
Pasca-kemerdekaan, Peradilan Agama berada di bawah naungan Kementerian Agama, sementara peradilan lain langsung berada di bawah Mahkamah Agung. Hal ini menciptakan dualisme dalam sistem peradilan yang menghambat independensi dan efektivitas lembaga.
Setelah perjuangan panjang oleh para hakim agama, ulama, dan tokoh bangsa, lahirlah Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menetapkan:
- Peradilan Agama sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.
- Kewenangan eksekutorial terhadap putusannya.
- Struktur lembaga yang berjenjang dari Pengadilan Agama tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Era Reformasi dan Kesetaraan Yudisial
Langkah paling signifikan terjadi pada tahun 2004, saat disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui undang-undang ini, seluruh lembaga peradilan—umum, agama, militer, dan tata usaha negara—dinaungi satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjadikan Peradilan Agama sejajar dalam kedudukan dan fungsinya.
Peran Kontemporer: Peradilan Agama dalam Ekonomi Syariah
Kini, Peradilan Agama memainkan peran strategis, terutama dalam ranah hukum keluarga dan waris, serta turut mendorong perkembangan ekonomi syariah. Melalui hukum Islam dalam fikih muamalah, peradilan agama turut menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem hukum yang tidak hanya adil tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Sumber Hukum dan Referensi:
- Staatsblad 1882 No. 152 & 153
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Situs Resmi: www.badilag.mahkamahagung.go.id
- Buku: "Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia" oleh Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum.
Penulis: M. Hendra Cordova Masputra & Rizka Arsita Amalia
Editor: Zulkarnain Idrus
Tanggal Publikasi: Senin, 04 Agustus 2025
📌 Update hukum Islam dan yudikatif nasional, hanya di BahriNews.id