Agus Halawa, SH. Kecam Kejari Tapanuli Selatan: Diduga Kriminalisasi Rakyat Kecil, Abaikan Restorative Justice

Zulkarnaen_idrus
0


Medan – BahriNews.id | Kuasa hukum Bandaharo Harahap, Agus Halawa, SH., melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan yang dinilainya telah mengabaikan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara hukum kliennya.


Perkara Nomor: LP/B/120/IV/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 April 2025, menurut Halawa, memperlihatkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap Bandaharo Harahap, warga Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan.


“Antara pelapor dan klien saya sudah berdamai secara sukarela, disaksikan langsung oleh kepala desa dan masyarakat. Tapi anehnya, Kejari Tapanuli Selatan tetap ngotot melanjutkan perkara ini. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” ujar Halawa dalam pernyataannya, Kamis (7/8/2025).


Ia menyoroti tindakan Kejari Tapanuli Selatan yang tetap memproses perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, meskipun sudah ada perdamaian kedua belah pihak, yang semestinya menjadi dasar kuat untuk penerapan restorative justice sebagaimana semangat yang didorong oleh Kejaksaan Agung.


“Kenapa perdamaian yang sah dan terbuka bisa diabaikan begitu saja? Ini patut diduga kuat sebagai kriminalisasi, bahkan saya tidak ragu menduga adanya pesanan dalam kasus ini. Semua ini bermula dari konflik lahan yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL),” tegasnya.


Lebih lanjut, Halawa menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, turun tangan dan segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kejari Tapanuli Selatan karena dinilai telah mencoreng prinsip keadilan dan berpihak pada kepentingan tertentu.


“Kami minta Kejatisu tegas. Jangan biarkan institusi penegak hukum menjadi alat kekuasaan untuk membungkam rakyat kecil. Keadilan harus ditegakkan untuk semua, bukan hanya untuk yang punya kuasa,” tegas Halawa.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan serius ini.

(M. ZulFahri TJ | BahriNews.id)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!