Bahrinews.com – Binjai | Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Binjai tak berkutik saat digerebek polisi dalam operasi dini hari. Salah satu dari mereka bahkan diketahui menjabat sebagai Ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) kepemudaan di Binjai Barat.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Yd (29), warga Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, dan IA (37), warga Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Informasi yang diperoleh Bahrinews.com menyebutkan, Yd merupakan mantan tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kini aktif sebagai Ketua Ormas tingkat kecamatan di wilayah Binjai Barat.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kedondong yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu SH segera turun ke lokasi.
"Saat berada di TKP, tim mencurigai dua pria yang sedang berdiri di depan rumah warga. Ketika didatangi, keduanya langsung melarikan diri ke dalam pemukiman, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, keduanya berhasil kami amankan," jelas AKP Syamsul Bahri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, di antaranya:
- 1 plastik besar berisi 15 bungkus sabu seberat bruto 75,45 gram,
- 1 toples plastik tutup ungu,
- Plastik klip kosong,
- 2 kantong plastik hitam,
- 5 unit ponsel berbagai merek (iPhone, Vivo, Samsung, Oppo, Nokia),
- 2 unit sepeda motor: Honda Scoopy BK 5149 RAZ dan Yamaha NMax BK 6005 YDH.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan tokoh-tokoh ormas dalam jaringan gelap narkotika yang merusak generasi muda. Aparat diminta untuk terus menelusuri jaringan yang lebih luas dan tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
(Rudy Hartono | Bahrinews.com)