“Tak Ada Ampun! Gembira Surbakti Dihantui Hukuman Mati”

Zulkarnaen_idrus
0


Langkat – Bahrinews.id | Kebiadaban Gembira Surbakti (41), pria yang tega menghabisi nyawa menantunya sendiri dengan cara keji dan membabi buta, mulai diadili. Pada Kamis (26/6/2025), sidang ketiga kasus pembunuhan Frandi Sembiring (26) digelar di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Kejahatan ini bukan sekadar kriminal biasa, tapi tragedi keluarga yang dibalut dendam, emosi dan kekejaman luar batas. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Zakiri SH, disebutkan bahwa Gembira secara sadar, tenang, dan terencana menghabisi nyawa korban hanya gara-gara... suara pintu dibanting!

"Terdakwa mengambil parang dan membacok korban berkali-kali. Tidak ada ampun. Ini tindakan keji yang dilakukan dengan penuh niat," tegas Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Abraham SH, MH.


Saksi-Saksi Tak Menyelamatkan

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi. Namun semua keterangan saksi justru tak punya bobot hukum yang cukup untuk meringankan perbuatan terdakwa.


Maria Ginting, istri terdakwa yang juga ibu korban, menyebut Gembira sebagai sosok penyayang. Tapi pernyataannya langsung goyah saat mengakui korban kerap mengatakan “kubunuh kau nanti” kepada terdakwa. Apakah itu cukup membenarkan pembantaian sadis yang dilakukan Gembira? Tentu tidak.


Giwana, anak kandung terdakwa, juga memberikan keterangan yang terkesan ingin membela ayahnya. Ia mengaku mendengar korban mengancam ayahnya dua hari sebelum pembunuhan. Tapi anehnya, terdakwa justru membantah sendiri keterangan anaknya, menyebut ancaman itu terjadi satu bulan sebelumnya.


Saksi ketiga, rekan kerja terdakwa, berusaha menggambarkan konflik lama antara korban dan pelaku. Tapi kesaksiannya tak solid, berbelit-belit, dan tak fokus pada peristiwa inti: sebuah pembunuhan keji yang terjadi di pagi hari hanya karena ego yang meledak.

"Semua kesaksian hanya membuktikan satu hal: hubungan antara korban dan terdakwa memang buruk. Tapi itu tidak menjadi pembenar atas tindakan barbar terdakwa," ujar jaksa.


Penyiksaan Hingga Maut

Tragedi ini terjadi pada Jumat pagi (14/2/2025). Frandi baru saja membanting pintu rumah sebelum berangkat kerja. Gembira, yang tinggal berdempetan, langsung naik pitam, mengambil parang dan menyerang korban secara brutal.


Dalam hasil visum yang dibacakan di persidangan, luka bacokan tersebar di tubuh korban. Korban tak sempat melawan, tak sempat menyelamatkan diri. Ia dibantai seperti hewan, di depan mata dunia yang kemudian baru tahu: inilah wajah gelap kekerasan dalam keluarga.


Tangis Pecah, Keadilan Dituntut

Ruangan sidang sesak oleh keluarga korban. Tangis, jeritan, dan kemarahan memenuhi ruangan. Istri korban memohon dengan suara pecah, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat.

"Hukum dia seberat-beratnya, hakim! Anak saya dibunuh tanpa ampun, cuma gara-gara pintu dibanting!" teriak kerabat korban.


Dakwaan kepada Gembira:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana – ancaman hukuman mati
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa


Lanjut ke Tuntutan

Sidang dijadwalkan berlanjut pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementara itu, masyarakat menanti: apakah hukum akan tajam ke atas dan tumpul ke bawah, atau keadilan benar-benar ditegakkan untuk Frandi Sembiring?


Liputan: Tim Investigasi Bahrinews.id
Editor: ZOELIDRUS

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!