BINJAI – BAHRINEWS.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang perempuan berinisial WA (41), warga Medan Marelan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diduga hendak diedarkan di wilayah Binjai.
Penangkapan terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kanit 1 Satresnarkoba, Iptu Alex Parasibu, SH, yang saat itu bertugas sebagai perwira pengawas (pawas), menerima informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyisiran.
Saat patroli, petugas melihat seorang perempuan sendirian di pinggir jalan, tampak mencurigakan sambil menggunakan ponsel. Saat didekati, perempuan tersebut terlihat menjatuhkan sebuah bungkusan kecil.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati 1 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 1,35 gram. Perempuan tersebut mengaku sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Binjai.
WA, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Marepan, Kecamatan Medan Marelan, kini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Polres Binjai tetap konsisten dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Junaidi kepada wartawan. (Red)