BEKASI — bahrinew.id | Polres Metro Bekasi Kota menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025, Senin (14/7), di halaman Mapolres. Apel yang dimulai pukul 08.00 WIB ini mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas", dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat utama (PJU) Polres, Kapolsek jajaran, anggota TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Pokdarkamtibmas. AKP Parwoto, Kanit Turjawali Satlantas, bertindak sebagai komandan apel. Sementara itu, Kompol Judika Sinaga, Kasubag Bin Ops, dipercaya sebagai perwira apel.
Dalam amanatnya, AKBP Bayu menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang profesional dan berintegritas, tanpa adanya praktik transaksional maupun tindakan represif berlebihan.
“Kami ingin Operasi Patuh Jaya 2025 ini berjalan secara profesional, humanis, dan edukatif. Jangan sampai ada korban, jangan ada negosiasi di lapangan. Utamakan pendekatan persuasif dan hindari sikap arogan,” ujar Wakapolres.
Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025, dan digelar serentak di seluruh Polda dan Polres se-Indonesia. Fokus operasi ini adalah penegakan hukum terhadap 14 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas, seperti:
- Melawan arus
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara tanpa SIM atau di bawah umur
- Kendaraan tidak laik jalan
- Pelanggaran marka jalan
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai
- Pelat nomor palsu
- Parkir liar, dan pelanggaran lainnya
Operasi ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus membentuk budaya tertib di jalan raya. Polres Metro Bekasi Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
“Kepatuhan berlalu lintas adalah bagian dari kontribusi nyata kita dalam mewujudkan Indonesia Emas di masa depan,” tutup AKBP Bayu.
(Bahrinews.id | Raflis S.)