
DAIRI – BahriNews.id | Kebebasan pers kembali menghadapi tantangan serius. Seorang wartawan di Kabupaten Dairi, Baslan Naibaho, Kepala Biro Media Online Mitra Bhayangkara, resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan ancaman yang diduga ditujukan kepadanya ke Polres Dairi.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 07/DUM/MB/VIII/2026 tersebut disampaikan pada Rabu (5/8/2026) oleh Direktur PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar, S.Th, sebagai respons atas dugaan intimidasi yang dinilai berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dalam mengungkap dugaan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Dairi.
Peristiwa itu diduga bermula setelah Baslan memberitakan operasi gabungan aparat Kepolisian, TNI, Forkopimda, dan Dinas Kehutanan yang melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kuta Udang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Tak lama setelah pemberitaan tersebut, akun Facebook bernama "Papy Sianturi", yang dalam siaran langsung mengaku bernama Tobok Sianturi, diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman kepada Baslan Naibaho.
Dalam video siaran langsung yang beredar, terlapor diduga menyebut nama Baslan dengan kata-kata kasar, termasuk menyebut kata "Babi", serta menyampaikan kalimat yang dinilai mengandung ancaman.
"Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho... kasusmu masih kami simpan... apabila ku naikkan bisa hancur... kita tunggu tanggal mainnya," demikian kutipan yang tercantum dalam materi pengaduan.
Menurut pihak PT Mitra Tribrata News, pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi seorang wartawan, tetapi juga diduga merupakan bentuk intimidasi agar pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI tidak lagi dipublikasikan.
"Perbuatan tersebut bukan hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang," demikian isi pengaduan yang ditandatangani Jansen Sidabutar.
Pihak pelapor juga meminta penyidik Polres Dairi segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa terlapor, mengamankan barang bukti digital berupa video siaran langsung dan rekaman layar (screen recording), serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap akun Facebook yang digunakan.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait perbuatan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan ancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terkait dugaan ancaman dan penghinaan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi objek pemberitaan.
Pihak pelapor juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan melakukan penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan.
Media sosial, menurut mereka, bukan ruang yang kebal terhadap hukum. Setiap pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung dapat menjadi alat bukti apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Di sisi lain, publik kini menaruh perhatian terhadap langkah Polres Dairi dalam menangani perkara tersebut. Sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.

Beberapa tuntutan yang mengemuka antara lain:
- Mengusut laporan secara tuntas tanpa tebang pilih serta memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat.
- Memberikan perlindungan hukum kepada Baslan Naibaho dan seluruh insan pers sesuai amanat Pasal 8 UU Pers.
- Mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara dugaan ancaman dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap aktivitas PETI di wilayah Dairi.
- Menegakkan hukum secara adil apabila ditemukan indikasi adanya pihak yang mengintimidasi jurnalis untuk menghalangi pengungkapan dugaan pelanggaran hukum.
Terpisah, DPD Media Online Suara Independen (MOSI) Sumatera Utara turut mengecam keras segala bentuk kekerasan, ancaman, maupun intimidasi terhadap insan pers.
DPD MOSI Sumut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dilindungi. Organisasi tersebut menyatakan mendukung penuh langkah Polres Dairi untuk memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, BahriNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Dairi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi maupun tanggapan yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

