SERANG – Bahrinews.id | Komitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan semakin kuat di Provinsi Banten. Sebanyak 1.200 desa telah membentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai strategi lokal yang efektif dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Fasilitator PATBM Nasional, Listiyaningsih, menyebut, PATBM menjadi wadah penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat.
“Melalui PATBM, masyarakat Banten sadar bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap biasa apalagi ditoleransi. Kesadaran ini membuat laporan meningkat karena warga tidak lagi takut bicara,” ujar Listiyaningsih kepada Bahrinews.id, Jumat (12/7/2025).
Meningkatnya laporan kasus, meskipun di awal program sempat membuat banyak pihak khawatir, justru dipandang sebagai sinyal positif bahwa masyarakat sudah berani membuka suara terhadap kasus kekerasan yang selama ini kerap disembunyikan.
Pendekatan Humanis dan Terstruktur
PATBM mengandalkan tiga pendekatan utama:
- Mengubah norma-norma sosial yang menyimpang dari prinsip perlindungan anak,
- Meningkatkan kapasitas pengasuhan orang tua dan lingkungan dengan cara-cara positif,
- Membangun ketahanan anak terhadap potensi kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
Para aktivis PATBM juga dilatih menjadi responden pertama saat terjadi kekerasan. Mereka bertugas mendampingi korban secara cepat dan mengarahkan pada layanan yang sesuai, baik itu kesehatan, sosial, maupun penegakan hukum.
“Kalau anak mengalami kekerasan fisik, kita rujuk ke puskesmas. Kalau telantar, kami hubungi dinas sosial. Bila menyangkut hukum, kita libatkan kepolisian. Semua bergerak dalam satu koordinasi melalui PATBM,” jelas Listiyaningsih.

Sinergi Lintas Sektor
Listiyaningsih juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak. Ia rutin turun ke lapangan mendampingi para aktivis di desa-desa yang menghadapi kendala lapangan.
“Ini kerja bersama. Kami bahu membahu dengan Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA). Tidak ada yang bisa bekerja sendiri dalam isu perlindungan anak,” tegasnya.
PATBM menyasar perlindungan anak usia 0–18 tahun, bahkan termasuk anak dalam kandungan. Program ini dirancang membangun ekosistem yang ramah anak dan mampu merespons cepat setiap persoalan yang muncul di tingkat akar rumput.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin mengetahui lebih jauh mengenai perlindungan anak dan PATBM, dapat menghubungi Fasilitator Nasional PATBM, Listiyaningsih di nomor 0811XXXXXXX.
(Welly/Bahrinews.id)