LBH PHASIVIC Singgung Gubernur Jambi, Sumur Minyak Ilegal Kini Bakal Dilegalkan

Redaksi Media Bahri
0



Jambi – bahrinews.id |
Polemik soal keberadaan ribuan sumur minyak ilegal di Provinsi Jambi akhirnya memasuki babak baru. Setelah disorot tajam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya buka suara dan menyatakan langkah resmi untuk melegalkan praktik pengeboran minyak yang selama ini berlangsung di luar jalur izin hukum.


Desakan LBH PHASIVIC muncul di tengah maraknya unjuk rasa dari mahasiswa dan masyarakat yang menuntut penertiban aktivitas illegal drilling. Namun berbeda dari suara mayoritas, LBH PHASIVIC justru mengusung gagasan legalisasi dengan slogan “Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal.”


Fahmi, perwakilan LBH PHASIVIC, menilai pemerintah terlalu lama diam. Ia menuding bahwa legalisasi ini sebenarnya sudah dirancang sejak lama namun tak kunjung diumumkan secara terbuka.

“Setelah kami bersuara, barulah pemerintah tampak bergerak cepat. Hari ini pun digelar rapat besar membahas langkah legalisasi sumur minyak ilegal,” ujar Fahmi, Jumat (4/7/2025).


Rapat Strategis di Bandara Sultan Thaha

Rapat penting itu berlangsung Senin (7/7/2025) di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Gubernur Jambi Al Haris, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, serta perwakilan dari Pertamina, SKK Migas, dan sejumlah kepala daerah dari wilayah terdampak.


Dalam keterangannya, Gubernur Al Haris menyebut dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menginstruksikan pemerintah daerah melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap semua sumur minyak, khususnya yang berada di luar wilayah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Kita ingin agar aktivitas pengeboran ini tidak lagi berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan merusak lingkungan. Dengan legalisasi, kita bisa atur tata kelolanya dan memberdayakan masyarakat secara sah,” tegas Al Haris.


Ribuan Sumur Akan Didata dan Dilegalkan

Gubernur menyebutkan bahwa lokasi sumur ilegal tersebar di tiga kabupaten besar, yakni:

  • Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air, Bungku, dan wilayah Tahura.
  • Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur (Unit 7), Adipura Kencana (Unit 20), Bukit Jaya (Unit 21), Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), serta Kecamatan Bahar Selatan.
  • Kabupaten Sarolangun: KM 51 Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), dan Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh.

Diperkirakan ada 15.000 sumur minyak, dengan sekitar 5.600 di antaranya berada dalam status ilegal.

“Pemerintah kabupaten/kota bersama SKK Migas dan KKKS harus melakukan inventarisasi. Hasilnya wajib dilaporkan ke Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025,” terang Gubernur.

BUMD, Koperasi, dan UMKM Siap Ambil Peran

Al Haris juga menginstruksikan pemerintah daerah agar menyiapkan badan usaha seperti BUMD, koperasi, dan UMKM untuk menjadi mitra pengelola legalisasi sumur-sumur tersebut.

“Mereka akan ditugaskan untuk mengelola izin pengeboran dan mengurus legalitas dengan tetap memperhatikan regulasi nasional,” tambahnya.


LBH PHASIVIC: “Jangan Hanya Responsif Saat Disorot”

Di sisi lain, Fahmi dari LBH PHASIVIC menyoroti reaksi cepat Gubernur Al Haris yang baru muncul setelah pihaknya mengangkat isu ini ke media.

“Kenapa setelah kami angkat bicara, baru hari ini ada pergerakan besar dari pemerintah? Jangan sampai kebijakan ini hanya reaktif tanpa arah jelas,” ujar Fahmi menutup pernyataannya.


Reporter: F. Hendri
Editor: Redaksi Bahrinews
bahrinews.id – Tajam, Kritis, dan Mencerahkan

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!