
Medan – bahrinews.id | Kota Medan yang dulu dikenal dengan julukan Parijs van Sumatera kini menghadapi tantangan serius dalam sektor transportasi dan ketertiban lalu lintas. Pertumbuhan populasi yang cepat, diiringi dengan melonjaknya jumlah kendaraan, membuat kota terbesar keempat di Indonesia ini tidak hanya semakin padat, tetapi juga kian semrawut dalam urusan lalu lintas.
Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan berkendara. Fenomena pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi batas, menerobos lampu merah, hingga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, menjadi pemandangan yang lumrah setiap harinya.
“Medan seperti tidak punya aturan,” ungkap Muhammad Zulfahri Tanjung, seorang penggiat sosial yang kerap mengamati situasi lalu lintas di lapangan. Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat masih sangat rendah, dan ironisnya, aparat penegak hukum seperti Satlantas belum mampu menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran.

Zulfahri menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, katanya, seluruh warga negara wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku, termasuk aturan lalu lintas.
Ia pun menyoroti lemahnya penindakan dari aparat kepolisian di Kota Medan. Berdasarkan pengamatannya, banyak pelanggaran terjadi di hadapan petugas, namun tidak ditindak secara tegas. “Saya melihat sendiri petugas lalu lintas hanya berdiri saja seperti patung, padahal pelanggaran jelas terjadi di depan mata mereka,” ujarnya.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 Ayat (1) dan Pasal 281, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah. Namun sayangnya, ketentuan hukum itu terkesan hanya berlaku di atas kertas.
“Kalau ini terus dibiarkan, saya khawatir angka kecelakaan akan meningkat drastis. Banyak pengendara yang sembrono, tidak memakai alat keselamatan, dan melanggar rambu seolah-olah jalanan adalah milik pribadi,” ujar Tanjung.
Ia pun menyampaikan permohonan terbuka kepada Korlantas Mabes Polri agar segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan lalu lintas di Kota Medan. “Saya minta Korlantas turun tangan langsung. Aktivasi kembali penindakan, jangan hanya memberi arahan tanpa sanksi. Kalau dibiarkan, kondisi ini akan makin parah dan mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (MZTJ)
Redaksi: bahrinews.id