BahriNews.id – Pandeglang, Banten –
Insiden memprihatinkan menimpa insan pers di Kabupaten Pandeglang. Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, diduga mendapat intimidasi verbal dan ajakan berkelahi dari seorang oknum pelaksana proyek pembangunan jaringan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Desa Ranca Tereup, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Karya Herdiansyah dan saat ini sedang dalam sorotan publik karena adanya dugaan pelanggaran prosedur keselamatan kerja (K3), terutama pengabaian penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja di lokasi proyek.
Raeynold menjelaskan bahwa dirinya telah membagikan berita hasil investigasi GWI kepada oknum pelaksana beberapa hari sebelum kejadian. Namun tidak mendapat respons yang profesional. Justru, pada Minggu malam hingga Senin dini hari (6–7 Juli 2025), pelaksana proyek itu mengaktifkan kembali nomor WhatsApp-nya dan mengirimkan pesan bernada arogan serta menantang berkelahi.
"Yang bersangkutan mengirimkan foto pekerja yang sedang memakai APD, seolah membantah temuan kami. Padahal kami memiliki bukti video otentik yang merekam para pekerja tidak memakai APD saat bekerja di ketinggian sekitar 10 meter. Ini bentuk pembodohan publik," ungkap Raeynold.
Ia menegaskan bahwa sikap oknum tersebut sangat mencederai kebebasan pers dan patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis. “Perbuatan ini jelas tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tambahnya.
Landasan Hukum:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Sementara pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers... dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Harapan dan Tindakan Selanjutnya:
Raeynold meminta agar pihak Dinas Pekerjaan Umum dan instansi teknis lainnya memberikan teguran keras kepada pelaksana proyek yang bersangkutan. Ia juga meminta pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap dirinya sebagai jurnalis aktif dan Ketua organisasi pers yang sah.
GWI DPC Pandeglang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap proyek yang bersumber dari dana publik agar dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi keselamatan kerja.
"Jurnalis tidak boleh diintimidasi. Kami bekerja demi kepentingan publik dan akuntabilitas pembangunan," tutup Raeynold.