Jakarta, bahrinews.id — Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis guna memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional. Penandatanganan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan.
Penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., serta jajaran direksi PLN. Turut hadir pula Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, serta Komisaris Utama PLN Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama Darmawan Prasodjo.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menegaskan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pengambilan keputusan bisnis PLN yang harus selaras dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Menengah Nasional (RPJMN).
“Setiap keputusan bisnis PLN harus bebas dari kepentingan pribadi dan mengedepankan kepatuhan, baik terhadap peraturan hukum maupun terhadap keseimbangan alam,” ujar Prof. Reda.
Ia juga menambahkan bahwa pengambilan keputusan bisnis harus berdasarkan Capability Development Indicators (CPI) yang sesuai dengan proses bisnis PLN, khususnya dalam penyediaan listrik dan konektivitas jaringan.
Sementara itu, JAM-Datun Prof. Narendra Jatna menekankan bahwa PT PLN memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang merata, berkelanjutan, dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
“Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis negara, bukan hanya sebagai pelaksana kewenangan yudisial, melainkan juga sebagai bagian dari sistem kontrol dalam pembangunan nasional,” tegasnya.
Kerja sama ini menjadi bentuk pemanfaatan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi dan non-litigasi, serta pendampingan terhadap aktivitas usaha BUMN.
Beberapa poin penting dari kerja sama strategis ini meliputi:
- Dukungan Intelijen Penegakan Hukum: JAM-Intel akan memberikan deteksi dini dan analisis hukum preventif untuk mengantisipasi potensi hambatan hukum dalam proyek strategis PLN.
- Pemulihan Aset Negara: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan membantu penelusuran dan pengembalian aset negara, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana dan kerugian negara di sektor energi.
- Pengembangan SDM: Kejaksaan melalui Badan Diklat akan bekerja sama dengan PLN dalam penguatan kapasitas hukum pegawai melalui pelatihan hukum sektoral, etika profesi, dan tata kelola modern.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kerja sama kelembagaan yang adaptif di tengah transformasi digital dan transisi menuju energi bersih. Kejaksaan RI juga mendorong agar kerja sama ini diterapkan hingga ke daerah dengan pendekatan local wisdom untuk penyelesaian masalah hukum di lapangan.
“Kami optimis sinergi ini akan memperkuat transparansi, meningkatkan kepatuhan, dan membangun tata kelola BUMN yang akuntabel. Negara harus hadir melalui pelayanan listrik yang berkualitas,” pungkas JAM-Datun.
(Redaksi | mediabahri.com)
Jakarta, 14 Juli 2025