JAKARTA – Bahrinews.id | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada Senin, 14 Juli 2025, sebanyak tiga orang saksi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Ketiga saksi tersebut berasal dari kalangan petinggi perusahaan swasta nasional yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek digitalisasi pendidikan.
Ketiga saksi tersebut berinisial:
- AS, selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020.
- MSJ, selaku Pemilik PT Go-Jek Indonesia.
- FHK, selaku Senior Division Manager PT Datascript.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional yang semestinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui digitalisasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).
Program Digitalisasi Pendidikan yang dimaksud merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun, dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali keterangan dan fakta hukum guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
(Redaksi | Bahrinews.id)