Penegakan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Dugaan Pelat Palsu Perwira Tinggi Dibiarkan, Anggota Rendahan Langsung Dihukum

Zulkarnaen_idrus
0


Medan – bahrinews.id | Ketimpangan penegakan hukum di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Ketika anggota berpangkat rendah dihukum dengan cepat dan dipublikasikan secara luas, dugaan pelanggaran yang menyeret nama perwira tinggi justru lenyap tanpa jejak, seolah hukum hanya dibuat untuk kalangan bawah.


Kasus terbaru datang dari Kota Medan. Seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, tertangkap kamera diduga melakukan pungli kepada seorang pengendara motor wanita yang melanggar lalu lintas di Jalan Palang Merah, Rabu (25/6/2025). Video tersebut viral, memperlihatkan sang pengendara melawan arus dan menggunakan plat nomor mati.


Tak butuh waktu lama, Aiptu RH langsung diseret ke tahanan khusus oleh Propam Polrestabes Medan. Sanksi 30 hari penahanan dijatuhkan, dan berita tentangnya menyebar ke berbagai media seperti kilat menyambar.


Namun di balik itu semua, publik mempertanyakan: mengapa penegakan hukum begitu cepat jika pelakunya berpangkat rendah, namun bungkam ketika dugaan pelanggaran berasal dari kalangan perwira?


Aktivis sosial Kota Medan, Joniar M. Nainggolan, angkat bicara. Ia menyebut bahwa ada dugaan kuat Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, pernah menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Namun hingga hari ini, tidak ada penindakan, tidak ada klarifikasi, dan yang lebih mencurigakan—tidak ada satu pun pemberitaan media arus utama yang mengangkat kasus tersebut.

“Ini bukan soal siapa, tapi soal keadilan. Jangan cuma berani menindak yang kecil, tapi diam dan bersembunyi saat yang besar berulah,” tegas Joniar dengan nada tinggi.


Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai wajah asli penegakan hukum di tubuh Polri yang masih sarat pencitraan dan keberpihakan pada kekuasaan.

“Saya mendukung penindakan terhadap Aiptu RH, itu memang pantas. Tapi saya juga menuntut keadilan terhadap dugaan pelanggaran serius oleh Kasat Lantas yang justru dibiarkan. Hukum harus sama rata, bukan tajam ke bawah tumpul ke atas!” lanjutnya.


Menurutnya, penggunaan pelat palsu adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan bisa dikenai pidana. Lalu mengapa tidak diproses?

“Jika Polri ingin dipercaya rakyat, jangan pilih kasih. Jangan jadikan anggota kecil sebagai kambing hitam demi memperindah wajah institusi yang sedang retak,” sindir Joniar tajam.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Kapolda Sumatera Utara terkait dugaan pelat palsu yang menyeret nama AKBP I Made Parwita. Masyarakat kini menanti: apakah hukum akan ditegakkan dengan benar, atau hanya sekadar pertunjukan panggung untuk menyelamatkan citra?

“Sebelum menunjuk orang lain, lihat dulu siapa diri Anda sebenarnya,” tutup Joniar, menyindir keras jajaran pimpinan yang seolah kebal terhadap hukum.


bahrinews.id akan terus mengawal kasus ini, dan menantang transparansi institusi kepolisian. Karena rakyat punya hak tahu — dan hukum tak boleh berpihak hanya pada yang berkuasa.

Laporan: M. Zulfahri TJ

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!