DIPECAT SAAT STROKE? BIROKRASI DIDUGA KEHILANGAN NURANI, GURU PPPK KUNINGAN JADI KORBAN

Redaksi Media Bahri
0

Bahrnews.id | Kuningan — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari dunia pendidikan. Seorang guru berstatus PPPK di Kuningan diduga diberhentikan saat tengah berjuang melawan penyakit stroke. Bukan hanya memantik empati, kasus ini langsung menyulut kemarahan publik—karena jika benar, ini bukan sekadar salah prosedur, tapi dugaan kejahatan moral dalam tubuh birokrasi.


Di negeri yang selalu mengagungkan peran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, fakta ini terasa seperti ironi yang menampar keras. Ketika seorang pendidik terbaring lemah, yang datang bukan perlindungan—melainkan surat pemberhentian.


Pertanyaannya sederhana namun menohok:
Apakah negara sudah sedemikian dingin hingga tak mampu membedakan antara pegawai bermasalah dan guru yang sedang sakit?


Jika pemberhentian ini dilakukan tanpa pemeriksaan medis independen, tanpa pembinaan, dan tanpa ruang pembelaan diri, maka dugaan pelanggaran tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Ini berpotensi menjadi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan rasa keadilan.


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., angkat suara dengan nada keras:
"Guru bukan barang rongsokan yang dibuang saat rusak. Jika benar dipecat saat stroke, ini adalah bentuk kebiadaban administratif yang tidak bisa ditoleransi. Negara wajib hadir, bukan malah menghilang di balik meja birokrasi!"


Dugaan Pelanggaran: Bukan Sekadar Administrasi

Kasus ini berpotensi menyeret berbagai pelanggaran serius:

  • Pelanggaran hak konstitusional (UUD 1945)
  • Pengkhianatan terhadap prinsip merit ASN (UU No. 20 Tahun 2023)
  • Diskriminasi terhadap kondisi kesehatan (UU No. 8 Tahun 2016)
  • Pengabaian hak pemulihan (UU No. 17 Tahun 2023)

Lebih dari itu, jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi hingga perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah.


Alarm Bahaya: Birokrasi atau Mesin Tanpa Hati?

Peristiwa ini membuka luka lama: birokrasi yang kerap kaku, dingin, dan minim empati. Alih-alih memberi ruang pemulihan, sistem justru diduga memilih jalan pintas—menghapus “beban” tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Padahal, opsi seperti cuti sakit, rehabilitasi, atau penyesuaian tugas adalah solusi yang jauh lebih beradab dibanding pemecatan sepihak.


Advokat Rikha Permatasari mendesak:

  • Audit total oleh BKPSDM, Inspektorat, dan Ombudsman
  • Pembukaan dokumen pemberhentian secara transparan
  • Gugatan ke PTUN jika terbukti cacat hukum
  • Pemulihan hak dan nama baik korban tanpa tawar-menawar

"Jika ini dibiarkan, maka setiap ASN yang sakit adalah calon korban berikutnya. Ini bukan lagi soal satu orang guru, tapi soal masa depan keadilan di negeri ini," tegasnya.


Kini sorotan tajam mengarah ke pemerintah daerah Kuningan. Publik menanti: apakah akan ada keberanian membongkar fakta, atau justru memilih bungkam dan membiarkan praktik tak berperikemanusiaan terus hidup

Jika guru saja bisa diperlakukan seperti ini, maka jangan tanya lagi di mana letak nurani birokrasi.


Saat guru dilukai, sesungguhnya negara sedang melukai masa depannya sendiri.

Redaksi: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!