
Bahrinews.id | Medan – Aroma busuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kota Medan. Kali ini, publik menyoroti keras proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-59 Tahun 2026 yang dinilai penuh kejanggalan, tidak transparan, dan diduga kuat telah “diatur” sejak awal.
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi serius adanya permainan dalam proses lelang. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Tiga Kaya Raya mengajukan penawaran terendah sebesar Rp1.311.553.800. Namun anehnya, panitia justru memenangkan PT Angsamas Ratu Tama dengan nilai Rp1.598.503.350—nyaris menyentuh pagu anggaran Rp1.599.940.900.
Tak hanya itu, perusahaan pemenang bahkan berada di peringkat ke-8 dari total 29 peserta lelang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses evaluasi tidak berjalan objektif, melainkan sarat rekayasa untuk menggugurkan peserta lain.

Sejumlah peserta disebut-sebut “dikorbankan” melalui alasan administratif dan teknis yang dinilai tidak substansial. Ironisnya, tidak ada penjelasan terbuka dan rasional dari panitia lelang terkait dasar penetapan pemenang.
“Ini bukan sekadar janggal, ini sudah sangat vulgar. Indikasinya kuat, pemenang sudah dikunci sejak awal. Tender seperti ini patut diduga sebagai praktik KKN terselubung,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, isu kedekatan antara pihak perusahaan pemenang dengan lingkaran kekuasaan di Sumatera Utara ikut memperkeruh keadaan. Bahkan beredar kabar adanya relasi dengan kerabat pejabat tertentu. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk nyata nepotisme yang mencederai prinsip keadilan dan integritas pengadaan barang dan jasa.
Tender dengan kode 10120502000 tersebut berada di bawah satuan kerja Kecamatan Medan Sunggal, dengan Camat Irfan Abdilla, S.STP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek bernilai miliaran rupiah ini digelontorkan untuk pelaksanaan MTQ ke-59 yang berlangsung pada 11–18 April 2026 di Jalan Gatot Subroto Km 5, Medan.
Yang lebih memprihatinkan, kegiatan bernuansa religius yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan moralitas justru diduga menjadi ladang praktik kotor.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Republik Indonesia diminta segera turun tangan, mengaudit total proses tender, dan menelusuri kemungkinan adanya persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara.
Jika aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah akan semakin runtuh. Praktik-praktik “main mata” seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi budaya busuk yang sulit diberantas.
Sementara itu, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdilla, S.STP, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Bungkamnya pihak terkait justru mempertebal kecurigaan publik.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa Irfan Abdilla saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemko Medan. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait materi pemeriksaan tersebut.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
