Gampong Baro - bahrinews.id ll Dugaan penyebaran pemberitaan tidak terverifikasi (bodong) dan bersifat opini sepihak kembali mencuat di Kota Langsa. Pemberitaan tersebut diterbitkan oleh media online Klik Indonesia Langsa dan turut disebarluaskan melalui aplikasi TikTok oleh akun @ernihajjawati, tanpa adanya konfirmasi resmi kepada pihak UPTD Puskesmas Langsa Lama maupun petugas Posyandu setempat.
Pemberitaan yang dimaksud memuat judul provokatif, antara lain “Imunisasi Palsu: Hanya Foto, Tanpa Vaksin!” dan “Sandiwara Suntik di Posyandu Langsa”, yang dipublikasikan pada Selasa, 20 Januari 2026. Judul dan isi pemberitaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan fakta medis yang akurat, serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Tidak hanya itu, narasi yang ditulis diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, khususnya terhadap pihak Puskesmas Langsa Lama dan tenaga kesehatan yang menjalankan program imunisasi resmi pemerintah.
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi, diketahui bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut tidak merepresentasikan kegiatan yang sebenarnya, serta narasi yang mencatut pernyataan Ketua Kader Posyandu Gampong Baro, Indah, dinilai tidak utuh dan keluar dari konteks.
Dalam klarifikasinya, Indah menyampaikan bahwa kegiatan Posyandu di Gampong Baro merupakan Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) yang melayani seluruh siklus hidup, mulai dari remaja, ibu hamil, balita, hingga lansia. Ia juga menjelaskan bahwa pada hari kegiatan, petugas kesehatan dari Puskesmas Langsa Lama benar-benar hadir dan melaksanakan pelayanan imunisasi, sesuai dengan persetujuan orang tua bayi dan balita.
“Hari itu memang ada petugas dari Puskesmas turun untuk imunisasi balita. Untuk imunisasi yang tidak dilakukan hari itu, saya tidak tahu secara teknis karena saya bertugas di pemeriksaan gula darah,” ujar Indah, Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 17.25 WIB.
Klarifikasi lebih lanjut disampaikan oleh Siska Marlini, A.Md.Keb, selaku Penanggung Jawab Imunisasi UPTD Puskesmas Langsa Lama. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial tidak benar dan menyesatkan.
Menurutnya, pada tanggal 20 Januari 2026, Puskesmas Langsa Lama secara resmi melaksanakan pelayanan imunisasi, meliputi DPT-HB-Hib 1, Polio 2, Rotavirus 1, PCV 1, serta imunisasi campak lanjutan untuk baduta. Sementara imunisasi BCG ditunda ke bulan berikutnya karena pertimbangan teknis dan medis.
“Vaksin BCG satu vial berisi 20 dosis dan memiliki batas waktu pemakaian setelah dibuka. Karena hanya dua bayi yang akan menerima BCG dan usia mereka masih ideal untuk ditunda, maka pemberian dijadwalkan ulang pada Februari 2026 untuk menghindari pemborosan vaksin,” jelas Siska, Jumat (23/01/2026).
Dengan demikian, tudingan “imunisasi palsu” yang disebarkan melalui media online dan media sosial tersebut tidak berdasar, tidak berimbang, dan bertentangan dengan fakta lapangan.
Dasar Hukum & Aturan yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 ayat (1): Pers wajib menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi.
Pasal 18 ayat (2): Pelanggaran terhadap kewajiban pers dapat dikenai sanksi hukum.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan wajib menguji informasi, tidak mencampur fakta dan opini, serta melakukan konfirmasi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Pasal 27 ayat (3): Setiap orang dilarang mendistribusikan informasi yang mengandung pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Program imunisasi merupakan layanan kesehatan resmi pemerintah yang wajib dilindungi dari informasi menyesatkan.
Penyebaran informasi tidak terverifikasi dan bersifat provokatif terkait layanan kesehatan berpotensi merusak kepercayaan publik, membahayakan program imunisasi nasional, serta mencederai profesionalisme pers. Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi terbuka, serta aparat berwenang diminta menindak tegas penyebaran informasi menyesatkan demi menjaga marwah jurnalistik dan keselamatan masyarakat.(Red)
