Langsa Kota - bahrinews.id ll Pengelolaan Dana Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Aceh, kembali menjadi sorotan publik. Anggaran senilai Rp330 juta yang bersumber dari dana desa tahun 2024–2025 hingga kini menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan dana tersebut dinilai tidak transparan dan minim penjelasan resmi dari pihak Geuchik selaku penanggung jawab utama.
Sorotan ini menguat setelah sebelumnya beredar pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan simpang siur informasi penggunaan dana Rp330 juta tersebut. Masyarakat Gampong Blang Seunibong mempertanyakan kejelasan realisasi anggaran, termasuk program dan output yang dihasilkan. Hingga kini, pertanyaan publik masih menggantung: ke mana dana tersebut dialokasikan?
Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Blang Seunibong, Amar, sempat memberikan bantahan melalui media online. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik baru. Amar secara terbuka menyebut bahwa pihak yang paling mengetahui penggunaan dana tersebut adalah Geuchik Blang Seunibong, Elizon.
“Itu yang bisa menjawab adalah Geuchik Elizon, karena dia yang lebih tahu,” ujar Amar dalam keterangannya yang dimuat pada 20 Januari 2026.
Ironisnya, upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan wartawan media online kepada Geuchik Elizon kembali menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor yang biasa digunakan, nomor tersebut tidak aktif dan tidak memberikan respons sama sekali.
Sekdes Amar kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya telah menyarankan Geuchik Elizon agar tidak terus menghindari awak media.
“Saya sudah sampaikan ke Geuchik, sebaiknya jangan menghindar dari wartawan. Lebih baik dibuka komunikasi supaya tidak terus jadi masalah di publik,” kata Amar, Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 11.04 WIB.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Geuchik Elizon tetap belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap tertutup ini menimbulkan kesan kuat bahwa yang bersangkutan alergi terhadap pengawasan publik dan kerja jurnalistik, padahal transparansi merupakan kewajiban pejabat desa.
Alasan yang kembali disampaikan Sekdes Amar bahwa Geuchik “tidak memiliki paket data dan jaringan” dinilai publik sebagai alibi klasik yang sulit diterima, mengingat komunikasi digital merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pelayanan publik.
Sikap tidak kooperatif pejabat desa ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f:
Kepala desa wajib melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 3:
Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran publik.
Pasal 52:
Pejabat publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi pidana.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketertutupan Geuchik Blang Seunibong dalam memberikan klarifikasi publik justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana desa. Aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.(Red)

