
Sukoharjo – BahriNews.id | Fakta-fakta mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang pemuda di Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Polres Sukoharjo secara terbuka memperagakan rangkaian kekerasan brutal yang dilakukan dua tersangka, NBAP dan RSN, melalui 22 adegan yang menggambarkan bagaimana nyawa korban direnggut secara keji, Selasa (16/12/2025).
Rekonstruksi digelar langsung di jalan perkampungan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo serta unsur Pemerintah Desa Telukan turut hadir mengawasi jalannya rekonstruksi yang menyita perhatian warga sekitar.
Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa rekonstruksi ini menguak secara terang benderang peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan yang berujung kematian.
“Sebanyak 22 adegan diperagakan, mulai dari pergerakan awal tersangka hingga tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Kurniawan.
Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa bermula saat tersangka RSN mengendarai sepeda motor menuju rumah korban, Gatot Bandi Prayogo. Di tengah perjalanan, RSN berpapasan dengan korban yang tengah berbincang bersama saksi PNA di teras rumah RSN. RSN kemudian berbalik arah dan mendatangi rumah NBAP.
Tak lama berselang, kedua tersangka berboncengan menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, NBAP turun dari sepeda motor dan mengajak korban ke pertigaan jalan kampung. Adu mulut pun pecah. Dalam kondisi emosi memuncak, NBAP memukul kepala korban hingga tersungkur ke pinggir jalan.
Aksi brutal itu berubah menjadi kekerasan mematikan. NBAP mengambil paving block dan menghantamkan ke kepala korban sebanyak dua kali hingga pecah menjadi dua. Saat korban sudah terkapar tak berdaya, tersangka RSN justru memacu sepeda motor dan menabrak tubuh korban yang tergeletak di jalan.
“Korban dianiaya secara berlapis. Setelah dipukul dan dihantam paving, korban kembali ditabrak sepeda motor oleh tersangka RSN,” ungkap AKP Kurniawan.
Usai melakukan aksi sadis tersebut, kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja di jalan perkampungan tanpa memberikan pertolongan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif, namun akibat luka berat di bagian kepala, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik kekerasan brutal ini. Tersangka NBAP dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban dan saksi PNA yang kerap bermain di rumahnya dan diduga melakukan perbuatan asusila. Emosi tersangka kemudian meledak dan berujung pada aksi main hakim sendiri yang fatal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti, sekaligus memperkuat pembuktian peran masing-masing tersangka dalam proses penegakan hukum,” pungkas AKP Kurniawan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ledakan emosi dan tindakan brutal tidak hanya menghancurkan nyawa orang lain, tetapi juga menyeret pelakunya ke jerat hukum berat tanpa kompromi.
Reporter: Armila GWI
Editor: Zulkarnain Idrus
