
Medan, BahriNews.id – Polrestabes Medan menegaskan komitmennya terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan penganiayaan terhadap tahanan oleh oknum anggota polisi, Brigadir AS.
Kanit Jatanras Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, Jumat (12/12/2025), menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap tahanan yang dilaporkan ke SPKT Polrestabes Medan saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Seluruh bukti dan keterangan yang masuk akan diperiksa secara objektif, tanpa pengecualian. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi etika dan pidana bagi yang terbukti bersalah,” ujarnya.
Iptu Eko juga menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak berspekulasi. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan aman.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kepolisian Republik Indonesia akan bertindak tegas dan adil sesuai prinsip Presisi,” tegas Iptu Eko.
Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2025, ketika Hendra Marolop Simangunsong menjadi tahanan di Polrestabes Medan. Menurut G. Simangunsong, orang tua Hendra, anaknya diduga mengalami penganiayaan oleh Brigadir AS saat berada di sel tahanan.
Tanggapan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH., MH, menekankan bahwa dugaan penganiayaan oleh anggota Polri harus ditindak tegas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Perkap Polri jelas mengatur disiplin, etika, dan sanksi terhadap anggota yang melanggar hak-hak tahanan. Jika terbukti, oknum polisi dapat dijatuhi sanksi etik hingga pidana,” ujar Zulfikar.
Akhmad Zulfikar juga menambahkan bahwa transparansi proses penyelidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Masyarakat berhak mengetahui hasil penyelidikan agar tidak ada kesan perlindungan terhadap pelaku,” katanya.
Polrestabes Medan menegaskan akan menuntaskan proses hukum secara profesional dan objektif, agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
