Diduga Nyambi Jaga Galon SPBU, Oknum Personel Dishub Pemko Langsa Disorot Publik

By ENI
0

 

Langsa Lama - bahrinews.id ll Sejumlah oknum personel Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan wartawan media ini pada Selasa, 16 Desember 2025, mereka diduga masih melakukan pekerjaan sampingan (pengejoban) di depan galon SPBU Nomor 15.244.309 yang berlokasi di Desa Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.


Dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas (lalin), para personel Dishub tersebut diduga bertindak sebagai petugas pengamanan tidak resmi milik pemilik galon SPBU. Ironisnya, mereka disinyalir menerima bayaran dengan nilai yang relatif kecil (recehan), meskipun status mereka merupakan aparatur yang seharusnya menjalankan tugas resmi untuk Pemerintah Kota Langsa.


Padahal, secara fungsi dan kewenangan, personel Dishub bertugas melayani kepentingan publik dan menjalankan program kerja pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau usaha perseorangan. Aktivitas ini pun menimbulkan pertanyaan publik: apakah mereka bekerja atas perintah resmi atau justru menyalahgunakan atribut dan kewenangan jabatan.


Kasus serupa sebelumnya juga telah diberitakan oleh sejumlah media online. Dalam pemberitaan terdahulu berjudul “Cukup Sangat Gawat, Dengan Modusnya 10 Personel Dishub Pemko Langsa Berpura-pura Mengamankan Arus Lalin di Areal SPBU Galon Nomor 15.244.309”, disebutkan bahwa keberadaan mereka diduga berkaitan dengan pengamanan antrean pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Bahkan, publik mempertanyakan apakah terdapat dasar hukum atau Peraturan Wali Kota Langsa yang membolehkan personel Dishub melakukan pengamanan di area SPBU galon.

Ironisnya, saat wartawan berada di lokasi, terdengar keluhan dari sejumlah warga yang tengah mengantre BBM. Mereka mempertanyakan prioritas kerja Dishub Pemko Langsa, mengingat masih banyak pekerjaan pemerintah yang harus ditangani, khususnya penanganan sisa puing dan dampak pascabanjir bandang di wilayah Kota Langsa.


“Di kota masih banyak pekerjaan pemerintah yang harus dibenahi, tapi kok personel Dishub malah enak-enakan jaga galon SPBU. Ini mereka kerja untuk Pemko Langsa atau untuk pemilik galon?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Menanggapi hal tersebut, Zulfadli S.Sos., I.M.M., selaku pengamat kontrol sosial dan aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe (BLJ) Aceh Kota Langsa, mendesak Wali Kota Langsa, Jefri Santana S Putra, SE, agar segera mengambil tindakan tegas.


“Kami meminta Wali Kota Langsa untuk memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Dishub, baik ASN, honorer, maupun kontrak. Mana yang harus diprioritaskan, tugas pemerintahan atau pekerjaan pribadi di galon SPBU,” tegas Zulfadli.


Ia juga menambahkan, apabila terdapat personel maupun pimpinan Dishub yang mengabaikan perintah dan aturan Wali Kota, maka sanksi tegas hingga pencopotan jabatan harus dilakukan.


“Mereka digaji dari anggaran pemerintah, baik APBD Aceh maupun dana pusat. Jadi wajib bekerja untuk kepentingan Pemerintah Kota Langsa dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pemilik galon SPBU,” pungkasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.10 WIB.


(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Tim LSM BLJ Aceh)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!