
Bandar Lampung, BahriNews.id – Aroma busuk dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di tubuh BUMD Lampung kian terkuak. Tim penyidik Kejati Lampung resmi menyita aset senilai Rp 38,5 miliar dari kediaman mantan Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, Rabu (3/9/2025).
Namun, hingga kini publik masih menunggu langkah tegas Kejati Lampung. Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan Kejati jangan berlama-lama. “Segera tetapkan tersangka dan jebloskan ke hotel prodeo. Jangan sampai kasus ini seperti bola liar yang dibiarkan menguap begitu saja,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Seno menilai, penyidikan lamban padahal sebelumnya Kejati sudah mengamankan uang lebih dari Rp 2,1 miliar pada 2024. “Sudah ada bukti, sudah ada sitaan, lalu apalagi yang ditunggu? Publik menanti keberanian Kejati Lampung mengumumkan siapa saja aktor intelektual di balik skandal PI 10% ini,” sindirnya.
Aset Fantastis di Rumah Arinal Djunaidi
Dalam operasi penggeledahan, tim penyidik menyita harta mencengangkan, di antaranya:
7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar
645 gram emas senilai Rp 1,29 miliar
Uang tunai (rupiah & valas) Rp 1,35 miliar
Deposito bank Rp 4,4 miliar
29 sertifikat tanah Rp 28,04 miliar
Total nilai sitaan: Rp 38.588.545.675.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mengakui pihaknya masih menelusuri aliran dana US$ 17,2 juta dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Publik Tunggu Nyali Kejati
KAMPUD menegaskan, Kejati Lampung wajib membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel: mulai dari audit kerugian negara, pengelolaan barang sitaan, hingga nama-nama tersangka. “Kalau Kejati benar-benar serius, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku kecil, tapi juga bos-bos besar yang mengatur permainan ini,” desak Seno.

Meski begitu, ia tetap memberikan apresiasi atas langkah penyidikan yang sudah dilakukan. “Kami akan terus mendukung Kejati Lampung, tapi dukungan ini bukan tanpa kritik. Integritas Kejati dipertaruhkan di kasus besar ini,” pungkasnya.
Kini bola panas ada di tangan Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.. Publik Lampung menanti: berani ungkap semua, atau justru ikut mengubur kebenaran?
Redaksi: BahriNews.id