Pakai Perma 1/2020, MA Perberat Vonis Korupsi Eks Dirut RSUP Medan Jadi 6 Tahun

Redaksi Media Bahri
0

BahriNews.id | Jakarta, 23 September 2025
| Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengetok palu lebih keras terhadap mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Bambang Prabowo. Vonis yang sebelumnya 4 tahun penjara kini diperberat menjadi 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp3,9 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar, harta Bambang akan disita dan dilelang. Jika pun hartanya tak mencukupi, ia masih harus menambah 2 tahun pidana badan.

Putusan ini dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan anggota Ansori dan Ainal Mardhiah, Selasa (23/9/2025). Majelis tegas menyatakan dasar pemidanaan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur pedoman hukuman lebih berat bagi koruptor.

Fakta di Persidangan: Duit BLU Jadi Bancakan

Dari fakta persidangan, Bambang terbukti:

Menyetujui pengeluaran kas BLU hingga Rp3 miliar, namun dana tak pernah sampai ke pihak ketiga.

Menggunakan cek/giro Bank Bukopin untuk transaksi di luar Rencana Bisnis Anggaran BLU.

Menerima fasilitas pribadi dari bendahara BLU dan pajak yang seharusnya disetor ke negara.

Lalai mengawasi pengeluaran persediaan, yang akhirnya dimanfaatkan bawahannya untuk memperkaya diri sendiri dan Bambang.

Audit investigatif BPK RI mencatat kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar. Jumlah besar, tapi masih dalam kategori “sedang” menurut Perma 1/2020.

Kritik: Hukuman Masih Ringan untuk Koruptor Kelas Kakap

BahriNews.id mencatat, meski hukuman diperberat, vonis 6 tahun masih jauh dari rasa keadilan publik. Mengapa? Karena kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sementara pidana maksimal Pasal 2 UU Tipikor sebenarnya bisa mencapai seumur hidup.

Publik tentu bertanya:

Mengapa vonis hanya 6 tahun, padahal kerugian negara lebih dari Rp8 miliar?

Apakah Perma 1/2020 benar-benar memberi efek jera, atau justru jadi tameng untuk “merasionalisasi” hukuman ringan?

Apakah ada upaya sistematis melindungi pejabat rumah sakit negara dari jerat hukum maksimal?

Teguran Keras untuk Pejabat Publik

Kasus ini menampar wajah pelayanan publik. Bagaimana mungkin seorang Dirut RSUP—yang seharusnya menjaga kesehatan rakyat—malah menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi?

BahriNews.id menegaskan, vonis ini harus jadi pintu masuk bagi KPK dan aparat hukum lain untuk membongkar jaringan korupsi di sektor kesehatan. Publik butuh transparansi: siapa saja yang ikut menikmati bancakan dana BLU RSUP Adam Malik Medan.


Redaksi: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!