Cirebon – BahriNews.id | Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di wilayah Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH didapati mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Kalijaga pada Minggu dini hari (31/08/25).
Sopir bernama Prayitno alias Ompong mengakui kendaraan tersebut milik Haji Iwan, pria yang disebut-sebut memiliki dua unit armada untuk menguras solar subsidi di beberapa SPBU. Dalam pengakuannya, Ompong menyebut telah tiga kali mengisi dengan nilai Rp540 ribu sekali pengisian, kapasitas hingga 4 ton.
Lebih mencengangkan, Ompong mengaku menggunakan nopol palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU. Ia hanya bertugas sebagai sopir dengan bayaran Rp200 ribu per ton. “Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator,” ungkapnya.
Fakta ini jelas mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyatakan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Dengan demikian, baik sopir maupun pemilik armada, dalam hal ini Haji Iwan, berpotensi dijerat sanksi pidana berat. Praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas BBM subsidi.
Sementara itu, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun tekanan publik agar aparat segera bertindak tegas semakin menguat, mengingat praktik serupa diduga telah berlangsung lama di Cirebon dan sekitarnya.
BahriNews.id menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi wajib diseret ke pengadilan sesuai amanat undang-undang.
(Redaksi: BahriNews.id)