Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tak Jadi Milik Negara

Redaksi Media Bahri
0


Enrekang – BahriNews.id | Polemik seputar tanah ulayat kerap memicu keresahan masyarakat adat. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung ke Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025), menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.


Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia menegaskan: negara tidak sedang mengincar tanah ulayat untuk dijadikan aset pemerintah maupun dipasrahkan ke investor.

“Tidak ada niat pemerintah menjadikan tanah ulayat milik negara. Justru pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Negara hadir agar warisan leluhur tidak punah,” tegas Rezka di hadapan peserta sosialisasi.


Rezka merinci tiga prinsip utama pendaftaran tanah ulayat:

  1. Bukan milik negara. Tanah ulayat tetap hak masyarakat adat.
  2. Sinergi hukum. Pengaturan adat diintegrasikan dalam hukum pertanahan nasional.
  3. Hak, bukan kewajiban. Masyarakat adat bebas menentukan, negara hanya memfasilitasi.


Bukan hanya itu, Rezka juga membeberkan empat manfaat krusial: memberi kepastian hukum, melindungi dari pengambilalihan sepihak, mencegah konflik, dan memastikan tanah ulayat tetap ada bagi generasi mendatang.


ATR/BPN tidak berjalan sendiri. Program ini menggandeng Bank Dunia melalui ILASPP, kementerian terkait, Pemda, perguruan tinggi, lembaga adat, hingga organisasi masyarakat sipil. Semua pihak diharapkan ikut mengawal agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi.


Dalam kesempatan itu, ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat hasil program PTSL, redistribusi tanah, wakaf, dan aset Pemkab Enrekang kepada warga.


Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya Suwito (Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal), akademisi Universitas Hasanuddin, hingga pejabat Kementerian Dalam Negeri. Hadir pula Wakil Bupati Enrekang, jajaran Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat.


Dengan sosialisasi ini, pesan negara jelas: hak masyarakat hukum adat harus dilindungi, warisan leluhur tidak boleh hilang, dan kepentingan investor tidak bisa berdiri di atas tanah ulayat tanpa persetujuan pemilik sahnya.

Redaksi: BahriNews.id

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!