Gandeng Hakim Niaga, UNHAS Kupas Tuntas Polemik Eksekusi Harta Pailit dalam Seminar Nasional

Redaksi Media Bahri
0


Makassar – BahriNews.id | Isu pelik seputar pelaksanaan lelang harta pailit pasca terbitnya regulasi baru kembali mencuat. Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bersama Resha Agriansyah Partnership (RALC) menggagas Seminar Nasional bertema “Dinamika Lelang Eksekusi Harta Pailit Pasca terbitnya PMK 122/2023 dan SEMA 02/2024” yang digelar Selasa (5/8/2025) di Hotel Unhas.


Seminar ini tak sekadar formalitas akademik. Sorotan tajam tertuju pada dampak nyata kebijakan yudisial terbaru yang berpotensi memicu multi-tafsir di lapangan, khususnya terkait status penjamin (borgtocht) dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Salah satu pemateri utama, Hakim Niaga PN Makassar, Bintang, membeberkan dengan lugas isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan pembatasan tanggung jawab penjamin.


“Penjamin hanya bertanggung jawab terhadap utang debitor kepada kreditor tertentu yang dijaminnya. Ia tidak bisa dipaksa menanggung seluruh utang debitor kepada kreditor lainnya,” tegas Bintang di hadapan peserta.


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa aset milik penjamin atau pihak ketiga tidak bisa serta-merta dimasukkan ke dalam boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan adanya hubungan hukum yang sah.


Pasal 1820-1850 KUHPerdata menjadi dasar kuat yang dijadikan rujukan, di mana jaminan perorangan bersifat accesoir terhadap perjanjian utama antara kreditur dan debitur. Bintang juga menegaskan bahwa penjamin tidak dapat dijadikan pihak termohon dalam perkara PKPU, serta kekayaannya tidak bisa disentuh dalam proses kepailitan.


Seminar ini juga menghadirkan Akademisi, Kepala KPKNL Kota Makassar, dan para kurator yang secara kritis membedah berbagai aspek hukum dan praktik lapangan.


Kegiatan ini menjadi peringatan bahwa meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman, implementasinya di lapangan masih perlu dikawal ketat agar tidak menjadi alat penindasan terhadap pihak-pihak yang sebenarnya bukan pelaku utama dalam utang-piutang.


BahriNews.id akan terus memantau dinamika pelaksanaan kebijakan ini, terutama potensi penyimpangan dalam proses lelang dan eksekusi harta yang kerap menjadi ladang “abu-abu” antara hukum dan kepentingan.

Redaksi: BahriNews.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!