Tangerang, 8 Juli 2025 – bahrinews.id |
Praktik mutasi dan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang memunculkan gelombang kritik publik. Dugaan kuat terjadinya nepotisme dalam pengangkatan sejumlah pejabat membuat masyarakat dan pemerhati kebijakan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan.
Sejumlah nama yang kini menduduki atau diusulkan untuk menempati posisi strategis disebut-sebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat tinggi daerah, yang secara langsung dinilai berpotensi mencederai prinsip sistem merit, netralitas ASN, serta keadilan karier dalam birokrasi pemerintahan.
Jabatan ASN, Bukan Warisan Keluarga
Data yang dihimpun redaksi menyebut beberapa nama yang kini menjadi sorotan:
- Dadang Suhendar, Kepala Bidang Pelayanan, diketahui merupakan paman dari Eva, Kepala Subbidang Penagihan di Bapenda.
- Diki, Kepala TU UPT 5 Kelapa Dua, disebut sebagai adik ipar Bupati Kabupaten Tangerang.
- Farhan, pejabat Bappeda, disebut adik kandung Sekretaris Daerah (Sekda).
- Farly, Lurah Cisauk, merupakan anak kandung Bupati Tangerang.
Keterlibatan keluarga inti dan kerabat dekat dalam jabatan struktural dinilai membahayakan profesionalisme birokrasi dan menciptakan ketimpangan dalam sistem kepegawaian yang seharusnya bebas dari intervensi relasi pribadi.
Firdaus Tusnin: Ini Momentum Kemendagri Tunjukkan Keberanian Etik
Pengamat kebijakan publik dan administrasi negara, Firdaus Tusnin, S.Sos., M.A.P, menegaskan bahwa situasi ini adalah ujian nyata bagi Kemendagri untuk menegakkan prinsip hukum dan etika pemerintahan.
“Nepotisme bukan sekadar pelanggaran moral birokrasi, tetapi juga pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 dan 9,” ujar Firdaus.
Ia menekankan bahwa dalam 6 bulan masa awal jabatan kepala daerah, seluruh mutasi dan pengangkatan pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, sesuai Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.
“Kemendagri tidak cukup hanya sebagai administrator prosedur. Ia harus menjadi penjamin etika dan profesionalisme ASN di daerah,” tambahnya.
Preseden Buruk Jika Dibiarkan
Menurut Firdaus, membiarkan pengangkatan pejabat dengan hubungan keluarga langsung akan meruntuhkan kepercayaan ASN yang profesional dan berdampak buruk secara jangka panjang terhadap sistem birokrasi nasional.
“Jika Kemendagri tidak bertindak, maka pusat sedang menyetujui pembusukan birokrasi dari dalam,” tegasnya.
LSM BIMPAR: ASN Harus Bebas dari Pengaruh Keluarga
Asmudyanto, dari LSM BIMPAR Indonesia, menyerukan penolakan terbuka terhadap seluruh nama yang terindikasi memiliki relasi keluarga dengan pejabat daerah dalam proses rotasi dan promosi jabatan.
“Birokrasi bukanlah alat kekuasaan keluarga. ASN adalah alat negara yang harus bersih dan netral,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa tindakan tegas dari Kemendagri akan menjadi benteng terakhir dalam mencegah terbentuknya dinasti birokrasi yang merusak prinsip reformasi dan keadilan dalam karier ASN.
Tuntutan Publik: Tolak Seluruh Usulan yang Sarat Konflik Kepentingan
Melihat kondisi tersebut, publik mendesak agar Kemendagri menolak secara tegas seluruh usulan yang mengandung potensi konflik kepentingan, baik karena hubungan darah maupun relasi kekuasaan.
Penolakan ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi wajib secara moral dan konstitusional, demi menjaga kredibilitas sistem kepegawaian nasional.
Reporter: Tim Redaksi bahrinews.id
Editor: Zulkarnain Idrus