Binjai, bahrinews.id – Aksi nekat pasangan suami istri berinisial TH (38) dan PP (32) berakhir sia-sia. Keduanya diringkus tim Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumatera Utara usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Bahkan, pelaku pria sempat menembakkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap.
Informasi ini disampaikan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri SH MH, pada Sabtu (5/7/2025). Penangkapan berlangsung di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Tim langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan," jelas AKP Syamsul.
Tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu SH kemudian mencurigai sepasang pria dan wanita yang melawan arus lalu lintas menggunakan sepeda motor. Petugas membuntuti keduanya dari belakang dan menghentikan mereka saat tiba di rumah kosong.
Perempuan yang dibonceng tampak membawa kantong plastik biru ke samping rumah. Sedangkan pria yang mengendarai motor mencoba bersembunyi sambil menggenggam senjata api.
"Pelaku pria sempat menembakkan senjata api ke arah petugas. Beruntung, tidak ada anggota yang terluka dan keduanya berhasil kami amankan di lokasi," terang Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti:
- 1 bungkus sabu dalam plastik hijau merk Guanyinwang seberat ±1.000 gram,
- 1 plastik asoi biru,
- 2 unit HP Samsung (warna putih dan hijau tosca),
- 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam,
- 1 selongsong peluru,
- dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove-putih dengan nomor polisi BK 5820 ALC.
Dalam interogasi awal, TH dan PP mengaku sebagai pasangan suami istri dan berdomisili di Medan. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Satres Narkoba Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.
(Redaksi – bahrinews.id)