Binjai – BahriNews.id | Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat dugaan skandal korupsi berkepanjangan. Yayasan Panca Abdi Bangsa (PABA), yang berlokasi di Jalan Padang Sidempuan, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi data dan penyalahgunaan dana sertifikasi guru selama lebih dari satu dekade.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari sumber internal yang kredibel, praktik lancung ini telah berlangsung sejak awal program sertifikasi digulirkan di yayasan tersebut, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dana yang semestinya menjadi hak tenaga pendidik aktif justru dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat, termasuk istri dari pembina Yayasan PABA, Erry Abimanyu, serta beberapa anggota keluarga lainnya yang masih memiliki hubungan langsung dengan pengelola yayasan.
Dalam klarifikasinya, Erry berdalih bahwa istrinya merupakan "guru konseling siswa", namun pernyataan ini diragukan keabsahannya karena tidak terdapat bukti formal terkait beban kerja serta keaktifan mengajar sebagaimana disyaratkan oleh regulasi.
Pelanggaran Hukum yang Berat dan Terstruktur
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga kuat merupakan tindak pidana korupsi dengan indikasi perencanaan sistematis. Praktik ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
-
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang mengancam pelaku korupsi dengan hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
-
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi siapapun yang membuat atau menggunakan surat palsu.
-
Permendikbud No. 35 Tahun 2010, yang secara tegas menyatakan bahwa penerima tunjangan sertifikasi harus guru aktif dengan beban kerja sah, bukan pegawai fiktif atau administratif yang tidak mengajar.
Ahmad Zulfikar SH: “Ini Kejahatan Terstruktur dan Terorganisir”
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH, yang juga menjabat sebagai salah satu ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) pengawas pendidikan dan anggaran publik, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan tegas.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Selama lebih dari 10 tahun, dana negara yang semestinya untuk guru yang bekerja sungguh-sungguh justru mengalir ke individu-individu yang diduga tidak sah. Ini adalah kejahatan terstruktur dan terorganisir, dan pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Zulfikar.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tidak tebang pilih.
“Saya meminta Kejaksaan Negeri Binjai, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan audit investigatif. Ini sudah memenuhi unsur pidana yang jelas—penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan korupsi. Jangan biarkan kejahatan ini terus membusuk tanpa penindakan,” tegasnya.
Tuntutan Audit Forensik dan Penindakan Tegas
Skandal ini menegaskan lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan swasta dan menjadi pukulan keras terhadap kredibilitas mekanisme penyaluran tunjangan guru. Publik mendesak dilakukan audit forensik menyeluruh, termasuk:
- Pemeriksaan struktur pengurus yayasan
- Validitas data guru penerima sertifikasi
- Aliran dana sertifikasi sejak lebih dari 10 tahun terakhir
(Redaksi)