Mendagri Siapkan Skema Penghargaan dan Sanksi untuk Pemda Terkait Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta, 22 April 2025 —  BahriNews.id | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah (Pemda) terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Dalam waktu dekat, Mendagri dijadwalkan menggelar pertemuan virtual dengan sejumlah Pemda yang hingga kini belum menindaklanjuti kebijakan tersebut.


Kebijakan ini sendiri telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian. SKB tersebut resmi ditetapkan pada 25 November 2024.


Tito menyatakan bahwa Pemda yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk membebaskan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR serta mampu mengimplementasikannya dengan baik akan memperoleh penghargaan. Bentuk penghargaan yang direncanakan bisa berupa piagam, trofi, hingga usulan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan.


“Sesuai dengan kriteria-kriteria itu, nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal. Kalau enggak, ya paling enggak kita akan memberikan semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bentuk piala,” ujar Tito di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (22/4).


Sebaliknya, bagi Pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut, Mendagri menegaskan akan memberikan sanksi berupa surat teguran resmi. Informasi tersebut juga akan dipublikasikan secara luas untuk mendorong transparansi dan menciptakan iklim kompetitif antardaerah.


“Kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil. Pemda yang mendukung akan mendapat simpati lebih dari masyarakat,” tambahnya.


Tito juga mengungkap sejumlah alasan mengapa beberapa Pemda belum melaksanakan kebijakan ini, mulai dari kurangnya pemahaman manfaat kebijakan hingga kekhawatiran berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Bisa political will, bisa ketidaktahuan, manfaatnya buat apa, atau juga mungkin takut kehilangan, kekurangan PAD,” jelasnya.


Ia pun mengimbau kepala daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi kebijakan tersebut dan mencari sumber PAD alternatif tanpa membebani kelompok masyarakat rentan.


“Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain,” tutup Mendagri. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!