Jakarta, 22 April 2025 – BahriNews.id | Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sangat terbuka terhadap kritik publik, terutama terkait pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan lembaganya. Namun, ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak tendensius.
Pernyataan tersebut disampaikan Harli dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
"Kami tidak antikritik. Setiap hari kami menerima demonstrasi dan berbagai bentuk aspirasi masyarakat. Semua itu kami salurkan ke pimpinan, kami analisis, dan tindaklanjuti. Karena kami sangat peka terhadap kepentingan publik," ujar Harli.
Terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Harli menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan sikap antikritik dari Kejagung. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan Tian dalam permufakatan jahat dan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi impor gula, minyak goreng, dan timah.
“Harus dilihat konteks perkara ini. Ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh tiga orang, termasuk Tian, yang mencoba membentuk opini seolah-olah institusi ini busuk,” jelas Harli.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik menemukan bukti adanya konten talk show yang dirancang untuk mempengaruhi opini publik agar hasil proses hukum sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu. Temuan ini terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar.
“Pembuatan konten yang disusun sedemikian rupa ini ternyata tidak sesuai dengan fakta hukum. Ini bukan soal kritik, tapi soal rekayasa opini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan pentingnya jurnalisme yang kredibel dan berimbang, terutama pasca-kasus yang menjerat Tian. Ia menegaskan bahwa prinsip cover both sides harus tetap dipegang oleh insan pers.
“Kami akan menilai berita-berita yang diduga digunakan dalam rekayasa permufakatan jahat tersebut. Apakah secara substansi maupun prosedur, berita-berita itu telah memenuhi parameter kode etik jurnalistik,” kata Ninik.
Meski begitu, Dewan Pers belum akan memanggil media-media yang telah menerbitkan pemberitaan terkait, dan akan terlebih dahulu melakukan penilaian secara menyeluruh. (Red)