KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta —  BahriNews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dan profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di tengah sorotan publik terkait urutan pemeriksaan saksi-saksi yang melibatkan dua anggota DPR RI dari fraksi berbeda.


Asep menepis tudingan tebang pilih usai muncul anggapan bahwa KPK lebih dahulu memeriksa anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori (S), dibandingkan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil penyidik semata-mata didasarkan pada kebutuhan teknis dan perkembangan penyidikan, bukan karena motif politik.


“Biasalah kalau ada dugaan-dugaan seperti itu. Kami fokus pada substansi kasus. Setiap individu yang diperiksa memiliki keterkaitan yang berbeda dalam perkara ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Menurut Asep, kedua politisi tersebut diduga terlibat melalui yayasan berbeda yang masing-masing menerima aliran dana CSR dari Bank Indonesia. Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap S dan HG dilakukan secara terpisah dan menyesuaikan dengan alur informasi yang berkembang.


“Hari ini kami memanggil S karena kami mendalami CSR yang digunakan oleh yayasannya. Nanti kami juga akan memanggil HG terkait penggunaan dana CSR di yayasan miliknya,” ujarnya.


Ia mengimbau publik untuk tidak berspekulasi serta bersabar menunggu hasil penyidikan. Asep memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan dan tidak ada satu pun yang kebal hukum.


Sejauh ini, KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti penting dalam kasus ini. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024, dan yang kedua di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024.


KPK saat ini terus mendalami mekanisme penyaluran dana CSR dari Bank Indonesia, termasuk menelusuri apakah dana tersebut digunakan sesuai ketentuan atau disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu melalui yayasan yang memiliki afiliasi politik.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga keuangan negara dan potensi penyimpangan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

(Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!