Binjai – BahriNews.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Selesai, di bawah naungan Polres Binjai, mendapat sorotan tajam dari keluarga korban penganiayaan, Arif Rifana, warga Dusun II, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pasalnya, sejak laporan penganiayaan dilayangkan pada 26 Maret 2025 lalu, para pelaku hingga kini belum juga diamankan dan masih bebas berkeliaran.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Arif Rifana dengan nomor laporan LP/B/26/III/SPKT/Polsek Selesai/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Namun lebih dari tiga minggu berlalu, belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian.
Kekecewaan pun diungkapkan istri korban, Samini. Ditemui awak media di salah satu warung di Kota Binjai, Jumat (18/4) malam, Samini yang tampak sedih bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kembali peristiwa yang dialami suaminya.
“Sampai saat ini para pelaku yang menganiaya suami saya belum ada yang ditangkap. Mereka masih bebas berkeliaran,” ungkap Samini.
Menurut Samini, penganiayaan terhadap suaminya terjadi di depan dirinya, orang tua mereka, bahkan anak mereka. “Siapa yang tidak sedih melihat suami dipukuli tanpa ada bukti yang jelas? Mereka main hakim sendiri, memperlakukan suami saya tanpa rasa belas kasihan,” ujarnya lirih.
Ia pun mempertanyakan kinerja Polsek Selesai dalam menangani kasus ini. “Apa karena saya orang susah, sementara yang memukuli suami saya orang kaya? Dimana keadilan untuk kami?” tanya Samini penuh harap.
Meski demikian, Samini mengakui baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polsek Selesai dengan nomor: B/23/IV/2025/Reskrim tertanggal 18 April 2025. Dalam surat tersebut disebutkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Sebagai orang awam, saya menafsirkan bahwa suami saya benar-benar menjadi korban penganiayaan. Maka dari itu, saya minta keadilan ditegakkan,” katanya seraya memeluk anaknya.
Namun ironi muncul dalam kasus ini. Arif Rifana, yang merupakan pelapor sekaligus korban penganiayaan, kini justru mendekam di Mapolres Binjai atas tuduhan pemerkosaan. Pihak keluarga menyebut penangkapan itu tidak disertai dengan bukti kuat.
Penangkapan Arif bahkan memicu aksi unjuk rasa oleh keluarga serta puluhan warga Desa Bekulap dan Forum Pemuda Mahasiswa Binjai di depan Mapolres Binjai, Senin (14/4) lalu. Mereka menilai ada upaya kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut.
“Visum belum juga diberikan pihak kepolisian. Sementara saat kejadian, Arif justru sedang tidur di rumah bersama anak dan istrinya. Tapi dia malah dipukuli di depan keluarganya,” tegas Randi Permana, orator aksi.
Pihak Polres Binjai sendiri telah menetapkan Arif Rifana sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan dijerat Pasal 289 atau 285 KUHP jo 53 dan 335 KUHP.
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujar Kasatreskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto saat dikonfirmasi Rabu (16/4).
Keluarga Arif kini hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan, baik dalam kasus penganiayaan maupun tuduhan yang ditujukan kepada Arif Rifana. (Red)