BahriNews.id - Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) meminta Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke akar-akarnya. Desakan itu disampaikan menyusul penetapan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Mereka diduga terlibat penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta afiliasi yayasan mitra SPPG yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyatakan bahwa publik perlu mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tingkat tersangka. Berikut pernyataan keras sekaligus terukur yang disampaikannya di Jakarta:
"Kami mengapresiasi langkah Kejagung yang menetapkan tiga tersangka eks pimpinan BGN. Namun, ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis ini. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi. FABEM mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas aliran dana harian miliaran rupiah kepada yayasan afiliasi tersangka, serta memeriksa seluruh pihak yang melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merugikan keuangan negara hingga Rp268 triliun lebih. Kami juga meminta transparansi proses penyidikan dan pemulihan seluruh kerugian negara. Jika diperlukan, FABEM siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan."
Pernyataan itu merujuk pada temuan tim penyidik bahwa program MBG yang dimulai 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) justru dijadikan lahan korupsi. Para tersangka diduga mengatur verifikasi yayasan afiliasi milik mereka sendiri sebagai mitra SPPG, sehingga mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari. Selain itu, terjadi mark up pengadaan motor listrik (Rp1,035 triliun untuk 21.801 unit dari PT YAT yang tidak memenuhi syarat), 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor (subsidair Pasal 604). Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"FABEM akan membentuk tim pemantau khusus untuk memastikan kasus ini tidak mandek. Kami mendorong Kejagung juga mengusut kemungkinan adanya pelaku lain di luar ketiga tersangka," tutup Zainuddin.
(Red).


