“Sudah Tak Tahan Lagi…” Erik Curahkan Siksaan Dalam Sel Saat Dijenguk Ayahnya, Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Tapteng Mengguncang Publik

Redaksi Media Bahri
0

Bahrinews.id | Tapanuli Tengah — Jeritan pilu dari balik jeruji Ruang Tahanan Polres Tapanuli Tengah akhirnya pecah ke permukaan. Seorang tahanan bernama Erik Firmansyah Pasaribu diduga menjadi korban penganiayaan brutal dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian saat berada di dalam sel tahanan. Luka lebam di wajah, memar di kepala, hingga bekas bakar rokok di tubuhnya menjadi saksi bisu dugaan tindakan biadab yang mencoreng institusi penegak hukum.


Fakta memilukan itu terungkap saat ayah kandung korban, Hatman Junadi Pasaribu, datang menjenguk anaknya di Rutan Polres Tapteng pada Senin, 9 Maret 2026. Kedatangannya semula hanya untuk keperluan administrasi penandatanganan surat kuasa hukum. Namun siapa sangka, pertemuan itu justru berubah menjadi momen yang menghancurkan hati seorang ayah.


Di hadapannya, Erik tampak dalam kondisi mengenaskan. Wajahnya dipenuhi lebam, bagian kepala terlihat memar, dan tubuhnya tampak lemas menahan rasa sakit. Hatman mengaku nyaris tak percaya melihat kondisi anaknya yang seperti habis disiksa tanpa belas kasihan.


Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Erik akhirnya membuka semua penderitaan yang selama ini dipendamnya di balik sel tahanan.


“Aku dipukuli pada hari Jumat sore tanggal 6 Maret 2026 dan hari Minggu malam tanggal 8 Maret 2026. Yang melakukan oknum Polres Tapteng berinisial A. Kepalaku dibenturkan ke besi pintu sel dan ke dinding, dadaku dipukul, ketiakku dibakar pakai rokok. Aku sudah tidak tahan lagi, Pak,” ungkap Erik kepada ayahnya sambil menahan tangis.


Pengakuan itu langsung membuat Hatman bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, ia mendatangi Sipropam Polres Tapanuli Tengah dan membuat laporan resmi atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/III/2026/Sipropam tertanggal 9 Maret 2026.


Tak lama berselang, Kapolres Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/371/III/Was.2.1/2026/Sipropam tertanggal 11 Maret 2026 untuk melakukan penyelidikan internal terkait dugaan kekerasan tersebut.


Propam Akui Ada Dugaan Pelanggaran

Hasil penyelidikan internal akhirnya mulai menemukan titik terang. Pada 17 Maret 2026, penyidik Propam Polres Tapteng, Erwin Sinaga, menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.


Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Paminal Sipropam telah melakukan serangkaian pemeriksaan, di antaranya:


  • Memeriksa pelapor dan tiga orang saksi,
  • Memintai keterangan anggota Polri terlapor bernama Bripda Ardianto,
  • Mengamankan hasil Visum et Repertum dari RSUD Pandan,
  • Melakukan gelar perkara internal.


Hasilnya, ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Kasus tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap pemeriksaan etik.


Namun bagi keluarga korban, kesimpulan itu belum cukup. Mereka menilai kasus penyiksaan terhadap tahanan bukan sekadar persoalan etik internal, melainkan dugaan tindak pidana kekerasan serius yang wajib diproses secara hukum umum.


Keluarga Kecewa: Jangan Lindungi Pelaku Berkedok Kode Etik

Hatman mengaku kecewa karena setelah laporan berjalan berminggu-minggu, pihak keluarga tidak lagi mendapatkan perkembangan penanganan kasus secara terbuka dan berkala. Saat mempertanyakan progres kasus, jawaban yang diterima hanya sebatas “masih pemberkasan” dan “akan dipanggil jika ada sidang”.


Padahal, menurut keluarga korban, kewajiban penyidik untuk memberikan SP2HP secara berkala telah diatur jelas dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 11 Ayat (1) Huruf A, Perkap Nomor 14 Tahun 2012, hingga ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.


Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Tapteng, Iptu Anto Patar, hanya menyatakan akan berkoordinasi dengan Propam. Sementara Kasi Propam Erwin Sinaga yang dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban apa pun.


Sikap bungkam itu justru memunculkan pertanyaan publik: apakah kasus ini akan dibuka secara transparan atau justru berakhir senyap di balik tembok institusi?


“Saya selaku orang tua korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polres Tapteng kepada anak saya menuntut agar tindakan mereka diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Tidak cukup hanya pelanggaran internal atau kode etik saja, tetapi harus diproses pidana kekerasan,” tegas Hatman Junadi Pasaribu.


Kini sorotan masyarakat tertuju penuh ke Polres Tapanuli Tengah. Jika benar seorang tahanan mengalami penyiksaan di dalam sel oleh aparat penegak hukum sendiri, maka kasus ini bukan hanya soal pelanggaran etik, melainkan ujian besar terhadap wajah keadilan dan kemanusiaan di tubuh institusi kepolisian.

Publik menunggu: apakah hukum akan berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ketika berhadapan dengan seragam?

Reporter : Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!