Mafia Gas Subsidi Digulung! Pengoplos LPG di Binjai Kota Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Redaksi Media Bahri
0

Bahrinews.id | BINJAI — Bisnis haram pengoplosan gas subsidi yang diduga selama ini mengeruk keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil akhirnya digulung aparat Polsek Binjai Kota. Seorang pria berinisial YP (39) diciduk saat polisi menggerebek markas oplosan LPG di Jalan Jenderal Ahmad Yani Gang Aman II, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (20/5/2026) sore.


Penggerebekan itu membongkar dugaan praktik licik pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal demi meraup untung besar. Ironisnya, di saat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan gas melon, pelaku justru diduga menjadikan subsidi pemerintah sebagai ladang bisnis gelap.

Saat petugas menyerbu lokasi, berbagai alat dan tabung gas ditemukan berserakan. Polisi menduga tempat tersebut sudah lama dijadikan lokasi operasi pengoplosan LPG bersubsidi yang sangat berbahaya dan rawan memicu ledakan maut di tengah permukiman warga.


Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

  • 30 tabung LPG 3 Kg
  • 9 tabung LPG 12 Kg
  • 2 alat penyuling/pengoplos gas
  • 58 karet lubang gas
  • 1 unit sepeda motor
  • 1 bilah pisau


Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retno Sari, menegaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.


“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.


Praktik pengoplosan LPG subsidi bukan hanya merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil, tetapi juga termasuk tindak pidana serius di sektor minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan konsumen apabila praktik oplosan tersebut membahayakan keselamatan masyarakat.


Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Binjai Kota. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemain lain di balik bisnis gelap gas subsidi tersebut.


Warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu pelaku saja, melainkan membongkar seluruh jaringan mafia gas subsidi yang selama ini diduga bermain di Kota Binjai.

Reporter : Mhd. Dzaki Zuris
Editor : Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!