Kejari Medan Menutup Diri, FORWAKA Ditolak: Transparansi Dipaksa Mundur

Redaksi Media Bahri
0
Gambar ilustrasi

Bahrinews.id | Medan — Bukan sekadar penolakan. Ini pola. Ini sikap. Ini arah.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menolak permohonan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk penggunaan tempat dan dukungan pelantikan pengurus. Disampaikan langsung. Tanpa surat. Tanpa dasar tertulis. Tanpa ruang dialog.


“Tidak ada izin tempat dan support. Arahan Kejatisu tidak berkenan. Cari tempat di luar saja.”


Kalimat singkat. Dampak panjang.

Lalu datang pernyataan kedua—lebih tegas, lebih menentukan arah:


“Tidak berkenan wartawan berunit di Kejari Medan. Kalau mau konfirmasi, langsung ke saya saja.”


Di titik ini, persoalan bergeser.
Bukan lagi soal aula.
Bukan lagi soal teknis.
Ini soal akses. Ini soal kontrol.



Bukan Administrasi. Ini Pembatasan.

Wartawan berunit adalah praktik normal. Cara kerja. Sistem liputan.
Menolaknya bukan sekadar kebijakan—itu pembatasan ruang kerja jurnalistik.


Ketika akses dipersempit, informasi ikut tersaring.
Ketika informasi tersaring, publik kehilangan pandangan utuh.


Pertanyaannya sederhana:
Apa yang perlu disaring?



Hukum Ada. Tapi Diabaikan?

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: kemerdekaan pers dijamin.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: badan publik wajib terbuka.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: larangan diskriminasi.


Ditambah lagi:
Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2021 — penolakan wajib tertulis.


Fakta di lapangan:
Tidak ada surat.
Tidak ada penjelasan hukum.
Tidak ada transparansi.


Yang ada hanya keputusan. Sepihak. Final.



Satu Pintu, Banyak Tafsir


“Konfirmasi ke saya saja.”

Kalimat ini sederhana. Tapi implikasinya luas.


Apakah ini efisiensi?
Atau sentralisasi?


Di mana peran PPID?
Masih berjalan?
Atau hanya formalitas?


Ketika informasi dipusatkan, maka narasi ikut dikendalikan.



FORWAKA: Bukan Lawan

FORWAKA adalah forum wartawan.
Meliput. Mencatat. Mengabarkan.


Pelantikan pengurus adalah urusan internal.
Bukan intervensi hukum.
Bukan ancaman institusi.


Menolaknya tanpa dasar jelas menimbulkan tafsir:


pers dianggap gangguan.



Ini Ujian, Bukan Sekadar Polemik


Kejari Medan punya kewenangan.
Tapi kewenangan punya batas: hukum.


UU No. 30 Tahun 2014:
Keputusan harus pasti. Harus terbuka.


Tanpa itu—cacat.
Tanpa itu—dipertanyakan.
Tanpa itu—kepercayaan runtuh.



Publik Menunggu, Institusi Diam


Hingga kini:
Tidak ada klarifikasi tertulis.
Tidak ada penjelasan resmi.
Tidak ada jawaban atas pertanyaan dasar:


  • Apa dasar hukum penolakan?
  • Siapa menetapkan kebijakan ini?
  • Bagaimana mekanisme informasi berjalan?


Diam bukan jawaban.
Diam adalah sinyal.



Penutup: Tegas dan Terbuka


Jika akses dibatasi, publik dirugikan.
Jika pers dijauhkan, pengawasan melemah.
Jika transparansi dikunci, kepercayaan runtuh.


Kejari Medan kini di persimpangan:
Membuka diri — atau terus menutup.


Karena dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya aturan.
Tapi keberanian untuk tunduk pada aturan itu sendiri.


(Tim)
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!