Diduga Prematur! Kasat Reskrim Polrestabes Medan Disorot Soal Penetapan Roberto dalam Kasus Penganiayaan

Redaksi Media Bahri
0

Bahrinews.id | Medan – Langkah cepat yang diambil jajaran Polrestabes Medan dalam menetapkan Roberto sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Saras menuai kritik tajam. Publik kini mempertanyakan profesionalitas penyidik setelah muncul dugaan bahwa kesimpulan tersebut diambil terlalu dini.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers sebelumnya menyampaikan bahwa korban mengalami dampak serius hingga menghambat aktivitas sehari-hari. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.


Korban, Putri Saras Wati Dewi, diketahui masih dapat beraktivitas pasca penyelamatan oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum pada 18 Maret 2026. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa narasi yang dibangun dalam konferensi pers tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan sebenarnya.


Lebih jauh, langkah penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa membuka potensi pelanggaran hukum serius.


Langgar Prinsip Dasar Hukum Pidana?

Penetapan tersangka tanpa dasar bukti permulaan yang cukup bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP. Definisi tersangka secara tegas mensyaratkan adanya bukti awal yang kuat, bukan sekadar asumsi atau tekanan publik.


Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa minimal harus ada dua alat bukti sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Jika tahapan ini dilompati, maka penetapan tersebut berpotensi cacat hukum.


Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 pun secara eksplisit mengatur bahwa penetapan tersangka harus melalui proses gelar perkara. Jika benar tidak dilakukan secara utuh, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi pelanggaran prosedur.


Praduga Tak Bersalah Terancam Dikesampingkan

Yang lebih mengkhawatirkan, sikap terburu-buru ini dinilai mencederai asas praduga tak bersalah. Penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi prinsip bahwa setiap orang tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.


Alih-alih berhati-hati, langkah cepat tanpa transparansi justru berpotensi menggiring opini publik dan membentuk “pengadilan jalanan”.


Aroma Ketidakprofesionalan Menguat

Sorotan juga mengarah pada potensi pelanggaran kode etik profesi Polri. Penyidik yang tidak cermat dalam mengumpulkan bukti dan tergesa menetapkan tersangka dapat dikategorikan bertindak tidak profesional, bahkan sewenang-wenang.


Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya perkara pidana yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas institusi kepolisian itu sendiri.


Publik Menunggu Jawaban

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polrestabes Medan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengoreksi langkah menjadi hal yang dinantikan masyarakat.


Jika benar penetapan dilakukan tanpa dasar kuat, maka ini bukan sekadar kesalahan prosedur—melainkan potret rapuhnya penegakan hukum yang bisa merusak kepercayaan publik secara luas.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!