
Bahrinews.id | Jakarta — Dugaan pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Duren Sawit kian memantik kemarahan publik. Sebuah bangunan di kawasan Pondok Kelapa diduga berdiri melampaui izin tanpa hambatan—memunculkan pertanyaan serius: apakah aturan masih berlaku, atau sudah dipermainkan?
Sorotan tajam datang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Jakarta Timur yang resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) setempat.
Bangunan yang dipersoalkan berada di Perkav Pondok Kelapa Raya Blok F1 No. 8, RT 006/011. Berdasarkan dokumen PBG nomor SK-PBG-317507-17032026-001, izin hanya untuk tiga lantai. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan bangunan telah berdiri empat lantai—sebuah pelanggaran yang sulit disebut “tidak sengaja”.
Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, tanpa kompromi menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berpotensi dibiarkan.
“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini pelanggaran kasat mata. Kalau aparat tidak melihat, patut dipertanyakan. Kalau melihat tapi diam, itu lebih berbahaya,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).
GMBI menilai, kasus ini berpotensi menyeret persoalan lebih dalam, termasuk dugaan pelanggaran prinsip penyelenggaraan negara bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Ketika pelanggaran terlihat jelas namun tak ditindak, publik berhak mencium adanya indikasi yang lebih serius.
Lebih mencurigakan lagi, hingga berita ini diterbitkan, pihak Citata belum juga memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini dinilai mencederai semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Diam itu bukan netral. Dalam kasus seperti ini, diam bisa berarti pembiaran. Publik tidak butuh alasan berputar-putar—yang dibutuhkan adalah tindakan,” lanjut Hakim.
GMBI menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi jalannya pembangunan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, mereka memastikan tidak akan mundur mengawal kasus ini hingga terang.
Kasus ini juga membuka potensi ancaman serius terhadap keselamatan dan tata ruang kota. Jika bangunan bisa “naik lantai” tanpa izin, maka regulasi hanya akan menjadi formalitas kosong.
Kini tekanan publik mengarah tajam ke Citata Duren Sawit. Tidak ada ruang kompromi: tindak atau kehilangan kepercayaan.
Bahrinews.id mencatat, kasus ini bukan sekadar soal satu bangunan—ini ujian nyata bagi wibawa hukum. Jika dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat jelas: aturan bisa dilanggar, selama ada yang menutup mata.
Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus
