Mafia Solar Diduga Berpesta di Cilegon, APH Ditekan: Diam Itu Bentuk Pembiaran!

Redaksi Media Bahri
0

BahriNews.id | Cilegon, Banten — Dugaan praktik mafia solar subsidi di Jalan Raya Gerem–Merak No. 11, RT 03/RW 04, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, bukan lagi sekadar isu liar. Aktivitas penimbunan dan “kencingan” BBM subsidi disebut berlangsung terang-terangan, tanpa rasa takut, seolah ada jaminan tak tersentuh hukum.

Yang menjadi sorotan tajam, praktik ini diduga berjalan mulus di tengah lemahnya—atau bahkan nihilnya—tindakan dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memantik kecurigaan publik: apakah aparat tidak mampu, atau justru sengaja membiarkan?

Di lokasi yang diduga menjadi titik operasi, BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil, justru diduga dikumpulkan secara ilegal melalui modus “kencingan”, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Keuntungan mengalir, sementara rakyat kembali dirugikan.

Sumber di lapangan menyebut sosok “Bu RT” diduga sebagai pengendali utama, dengan seorang berinisial SMI sebagai pelaksana di lapangan.

“Kalau ada yang datang, biasanya SMI yang urus. Ini punya Bu RT,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun inti persoalan bukan hanya pada pelaku—melainkan pada sikap aparat yang hingga kini belum menunjukkan langkah tegas. Aktivitas yang disebut berlangsung terbuka ini seharusnya mudah terdeteksi jika pengawasan berjalan.

BahriNews.id secara tegas menekan aparat penegak hukum, khususnya Polres Cilegon dan Polda Banten, untuk tidak lagi berdiam diri.
Diam di tengah pelanggaran yang kasat mata adalah bentuk pembiaran.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, saat kebutuhan BBM meningkat, praktik mafia solar ini berpotensi memperparah kelangkaan di lapangan. Dampaknya jelas: masyarakat kecil kembali menjadi korban dari permainan ilegal segelintir pihak.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan ancaman tegas melalui Pasal 55: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun jika hukum tidak ditegakkan, maka aturan hanya tinggal tulisan tanpa makna.

Situasi ini menuntut jawaban nyata dari aparat:
apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah bertekuk lutut di hadapan mafia?

BahriNews.id mendesak dilakukan penyelidikan terbuka, penindakan tanpa kompromi, serta pembongkaran jaringan hingga ke akar. Jika tidak, maka publik berhak meragukan keseriusan aparat dalam melindungi kepentingan rakyat.

Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh hanya karena pembiaran yang disengaja.(SB)

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!