
Bahrinews.id | Tangerang – Drama tuduhan penipuan Rp60 juta yang menyeret nama Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, kini berbalik arah. Fakta-fakta yang terkuak justru mengindikasikan adanya dugaan fitnah sistematis yang sengaja digiring ke ruang publik.
Sigalingging tak lagi memilih diam. Ia resmi melaporkan akun media sosial berinisial “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota, setelah namanya diseret dalam video viral dengan narasi yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
Fakta Awal: Ditolak Berkali-kali, Bukan Mencari Keuntungan
Dalam keterangannya, Sigalingging menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak terlibat langsung dalam penanganan kasus leasing yang dipersoalkan.
“Permintaan itu datang berulang kali, sampai lima kali saya tolak. Saya tahu latar belakangnya. Tapi karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya untuk membantu,” tegasnya, Minggu (29/03/2026).
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan bahwa dirinya menerima atau mengelola uang dalam kasus tersebut.
Titik Kritis: Proses Mandek Karena Pelapor Tidak Kooperatif
Bahrinews.id menemukan fakta krusial yang selama ini luput dari narasi viral. Proses hukum yang disebut “mandek” ternyata bukan karena kelalaian aparat atau pendamping, melainkan karena sikap “DM” sendiri.
“Dia dipanggil penyidik untuk BAP sebagai pelapor, tapi tidak pernah hadir. Bahkan saat kuasa hukum sudah menjadwalkan, tetap tidak datang,” ungkap Sigalingging.
Lebih jauh, “DM” disebut menghilang hingga enam bulan tanpa komunikasi. Kondisi ini membuat penanganan perkara kehilangan dasar utama: keterangan pelapor.
Serangan Balik Tanpa Bukti, Gugur di Meja Penyidik
Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, “DM” justru melaporkan Sigalingging pada November 2024 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Namun hasilnya tegas: laporan tersebut dinilai prematur dan tidak cukup bukti oleh penyidik.
“Saya sudah serahkan semua bukti. Rekan saya juga bekerja profesional. Jadi tuduhan itu tidak terbukti,” tegasnya.
Narasi Viral Dinilai Menyesatkan, Polisi Ikut Disudutkan
Puncak persoalan terjadi 26 Maret 2026 saat “DM” kembali muncul dan melontarkan tudingan secara langsung di lingkungan Perumahan Pondok Arum, lalu menyebarkannya ke media sosial.
Yang menjadi sorotan, unggahan tersebut memuat narasi seolah Polres Metro Tangerang Kota tidak menindaklanjuti laporan selama dua tahun.
“Ini framing yang berbahaya. Bukan hanya mencemarkan nama saya, tapi juga menyudutkan institusi kepolisian,” tegas Sigalingging.
Langkah Tegas: Laporan Resmi Dilayangkan
Merasa dirugikan dan difitnah, Sigalingging akhirnya melaporkan “DM” pada 28 Maret 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Langkah ini menjadi penegasan: setiap tuduhan yang disebarkan tanpa dasar bukan hanya soal etika, tetapi bisa berujung konsekuensi hukum serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak “DM” belum memberikan klarifikasi. Diamnya pihak yang menuduh justru memperkuat tekanan publik atas kebenaran yang kini mulai terkuak.
Redaksi: Bahrinews.id
Editor: Zulkarnain Idrus
