
Bahrinews.id | Kuningan – Persoalan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini memasuki titik kritis. Dugaan kuat mencuat bahwa pengelolaan sampah di wilayah tersebut dilakukan dengan cara dibakar secara terbuka—bahkan lebih mencengangkan, aktivitas itu disebut berlangsung di lahan milik kepala desa.
Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan kebersihan, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan warga. Asap tebal dan bau menyengat disebut terus menghantui aktivitas masyarakat sehari-hari. Warga seolah “dicekik” oleh sistem pengelolaan yang diduga abai terhadap dampak lingkungan.
Jika benar, praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut secara tegas melarang pembakaran sampah terbuka karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Ironisnya, di tengah dugaan praktik pembakaran tersebut, masyarakat tetap dibebankan iuran pengelolaan sampah. Fakta ini memicu kemarahan publik. Pertanyaan tajam pun mengemuka: ke mana anggaran tersebut dialirkan? Mengapa fasilitas pengelolaan yang layak tidak terlihat di lapangan?
Bahrinews.id telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pemerintah Desa Kaduagung guna meminta kejelasan atas sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, kebenaran dugaan pembakaran sampah terbuka, termasuk indikasi kuat dilakukan di lahan milik kepala desa.
Kedua, transparansi penggunaan dana iuran sampah yang dipungut dari masyarakat, serta keberadaan sarana dan prasarana pengelolaan yang semestinya tersedia.
Ketiga, langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikan praktik pembakaran sampah yang berpotensi melanggar hukum.
Keempat, rencana jangka pendek dan jangka panjang dalam membenahi sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi menjadi sumber penderitaan warga.
Seorang warga dengan nada tinggi menyampaikan kekecewaannya.
“Ini bukan lagi soal bau atau kotor, ini soal kesehatan kami. Kami bayar iuran, tapi yang kami hirup setiap hari justru asap pembakaran. Kalau benar di lahan kades, ini sudah tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Kaduagung belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini justru mempertegas kesan bahwa persoalan ini tidak ditangani secara serius.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan dan tidak membiarkan masyarakat terus menjadi korban.
Bahrinews.id menegaskan akan terus menekan dan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata. Hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tidak boleh dikorbankan oleh praktik pengelolaan yang diduga menyimpang.
Reporter: Mohamad Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus
