
BINJAI — BahriNews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial MR (23) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menyampaikan, petugas yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, S.H. bergerak ke lokasi pada Jumat malam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, pria tersebut berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dengan berat netto 4,29 gram, terdiri dari delapan butir berwarna hijau dan dua butir berwarna pink.
Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan sebuah amplop warna putih. Terduga MR yang berdomisili di Kecamatan Binjai Barat kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. (Humas)
Redaksi: BahriNews.id
Editor: Zulkarnain Idrus
