Trenggalek - bahrinews.id ll Praktik penyelewengan dan penjarahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Trenggalek diduga berlangsung terstruktur, sistematis, dan lintas wilayah. Hasil investigasi media menemukan indikasi kuat keberadaan jaringan mafia BBM lintas provinsi yang beroperasi dengan modus berulang, rapi, dan sulit terdeteksi.
Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan truk “umplung” bertandon modifikasi, di antaranya kendaraan bernomor polisi BE 9061 NK, yang diduga secara rutin mengangkut solar subsidi dari sejumlah SPBU di Trenggalek dan sekitarnya. Solar subsidi tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal (over tap) ke truk tangki non-subsidi untuk diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi energi dari negara. Investigasi mencatat, solar subsidi dikumpulkan dengan pelat nomor kendaraan berbeda, barcode acak, serta transaksi berulang di berbagai SPBU. Dalam sekali operasi, volume BBM yang dikumpulkan disebut mencapai 4 hingga 5 ton.
“Belanjanya pakai nopol palsu dan barcode acak. Solar dinaikkan ke tandon modif, lalu di-over tap ke truk tangki,” ungkap seorang sopir yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, sopir tersebut mengungkap adanya pendampingan oknum yang mengaku sebagai wartawan media online, yang disebut berperan sebagai tameng untuk melancarkan operasi ilegal tersebut.
“Kalau masuk Trenggalek dikawal orang yang ngaku wartawan. Jadi aman, nggak ada yang berani ganggu,” tuturnya.
Pengakuan ini mencoreng marwah dan integritas profesi pers, yang sejatinya berfungsi sebagai kontrol sosial, bukan justru diduga dimanfaatkan untuk melindungi praktik kejahatan terorganisir.
Proses pemindahan BBM ilegal (over tap) disebut kerap dilakukan di wilayah perbatasan Trenggalek–Ponorogo, serta menjangkau kawasan Tulungagung dan Kediri Raya, yang diduga dipilih guna menghindari pengawasan aparat.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebut jaringan yang diduga dikendalikan AA cs telah memetakan titik SPBU, jadwal pengambilan BBM, hingga skema antisipasi penindakan, termasuk dugaan praktik “tangkap–lepas” apabila terjadi pemeriksaan di lapangan. Beberapa SPBU yang disebut berada di wilayah Karangsoko, Tugu, Durenan, serta Gondang, Tulungagung.
Ancaman Hukum dan Dasar Undang-Undang
Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang menegaskan larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen atau identitas kendaraan, apabila terbukti menggunakan nopol dan barcode fiktif.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika praktik tersebut terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai prinsip keberimbangan.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan aparat penegak hukum, khususnya Polres Trenggalek, untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan ini. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM, dan pers tidak boleh diseret menjadi alat perlindungan kejahatan terorganisir.(Red)

