Jejak Putusan yang Diabaikan: Sengketa SPJ Pilang Menyeret Plt Kadis Kominfo Kota Probolinggo ke Ranah Pidana

By ENI
0

 

Surabaya, 29 Januari 2026 — bahrinews.id ll Kasus sengketa informasi publik di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, berkembang dari perkara administratif menjadi dugaan pembangkangan sistematis terhadap putusan lembaga negara. Setelah serangkaian perintah hukum tak dijalankan, warga akhirnya membawa Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yulianti, S.STP., M.M, ke meja pidana dengan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Yang dipersoalkan bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan penolakan berlapis atas kewajiban membuka informasi publik yang telah dinyatakan wajib dibuka oleh negara.


Sengketa bermula dari permohonan dua dokumen keuangan: Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang (8 September 2024) dan SPJ Pramusrenbang Kelurahan Pilang yang digelar di sebuah kafe di luar wilayah kelurahan pada 31 Januari 2025. Kedua kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik dan secara hukum masuk kategori informasi terbuka.


Dalam proses adjudikasi, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur secara eksplisit memerintahkan agar dokumen tersebut diberikan kepada pemohon. Putusan itu tidak berhenti sebagai rekomendasi. Ia diperkuat oleh penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, menjadikannya perintah hukum yang mengikat.


Tak hanya itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur juga mengeluarkan arahan resmi agar badan publik segera menyerahkan dokumen yang disengketakan. Namun seluruh instrumen negara itu—KI, PTUN, dan Ombudsman—menghadapi tembok yang sama: ketidakpatuhan.


“Yang kami hadapi bukan lagi sengketa informasi, tapi pengingkaran terhadap hukum,” kata Irfan, perwakilan warga Pilang, kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh jalur legal yang tersedia sebelum melangkah ke ranah pidana.


Sebagai penanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), posisi Plt Kadis Kominfo seharusnya menjadi simpul utama keterbukaan informasi. Namun dalam perkara ini, warga menilai justru terjadi sebaliknya: fungsi PPID lumpuh di hadapan putusan yang sah.


Secara hukum, sikap tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang telah dinyatakan wajib dibuka berdasarkan putusan berkekuatan hukum.


Pengamat keterbukaan informasi menilai, jika dugaan ini terbukti, kasus Pilang dapat menjadi preseden serius. Bukan hanya bagi Pemerintah Kota Probolinggo, tetapi juga bagi praktik keterbukaan informasi di daerah lain. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar dua dokumen SPJ, melainkan otoritas putusan hukum itu sendiri.


Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengonfirmasi telah menerima laporan warga dan tengah melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah terdapat cukup dasar hukum dan bukti permulaan guna meningkatkan perkara ke tahap penyelidikan.


Kasus ini kini menjadi cermin telanjang tentang satu pertanyaan mendasar: apa arti putusan hukum, jika pejabat publik dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi?


{Red/*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!