Langsa - bahrinews.id ll Pembangunan saluran drainase plat beton di Gampong Birem Buntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, yang dikerjakan pada tahun 2025 lalu, diduga bermasalah dan terkesan dikerjakan setengah hati. Proyek yang berlokasi di perbatasan Dusun Nelayan dan Dusun Mesjid tersebut kini disinyalir terbengkalai, tanpa kejelasan nilai anggaran maupun sumber dana kontraknya.
Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe Aceh bersama warga setempat dan wartawan media ini, pada Kamis, 2 Januari 2026. Dari pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada hasil pekerjaan, seperti retak-retak pada plat beton saluran drainase, serta kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
Tim investigasi juga menilai pekerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi. Selain ditemukan retakan dan bagian beton yang sompel, saluran drainase tersebut juga tidak dilakukan pengacian atau plesteran menggunakan semen halus sebagaimana mestinya.
Ironisnya, hingga proyek dinyatakan selesai, tidak terdapat papan informasi atau plang proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti proyek tersebut berasal dari instansi mana, berapa nilai anggarannya, serta siapa pihak rekanan atau kontraktor pelaksananya.
Salah seorang warga setempat berinisial “Har” mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebut pihak pemborong diduga tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah gampong maupun masyarakat sebelum memulai pekerjaan.
“Kami sangat kecewa dengan cara kerja pemborong itu. Mereka datang langsung mengerjakan proyek tanpa koordinasi dengan pihak gampong atau warga. Papan nama proyek juga tidak dipasang, jadi kami tidak tahu ini proyek dari dinas mana. Hasilnya pun bisa bapak-bapak lihat sendiri, banyak yang retak, sompel, dan tidak diplester. Bahkan pengerjaannya dilakukan saat pasca banjir, sehingga banyak karung semen terendam air,” ungkap Har kepada wartawan, Kamis (2/1/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Hal senada disampaikan Zulfadli, S.Sos., I.MM, aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh. Ia menilai proyek tersebut diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan patut dipertanyakan secara hukum.
“Ini cukup parah. Pekerjaan dilakukan terkesan asal jadi, tanpa plang proyek, dan tidak ada transparansi kepada publik. Proyeknya dibiarkan begitu saja. Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan dan menyurati aparat penegak hukum, baik di tingkat provinsi Aceh maupun Kota Langsa, agar dilakukan penyelidikan terkait sumber anggaran dan pihak rekanan pelaksana,” tegas Zulfadli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah gampong, dinas terkait, maupun pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan drainase tersebut.
(Jihandak Belang / Tim LSM BLJ Aceh)
