Diduga Tak Kantongi PBG, Bangunan di Jalan MH Thamrin Dilaporkan Warga ke Satpol PP Kota Tangerang

By ENI
0

 

KOTA TANGERANG – bahrinews.id ll Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Tangerang. Warga melaporkan keberadaan sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Bangunan tersebut berlokasi di Jalan MH Thamrin RT 002 RW 001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang.


Laporan disampaikan langsung oleh warga melalui Unit Layanan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang pada Senin, 19 Januari 2026. Warga menilai pembangunan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa disertai papan informasi proyek, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.


Tidak adanya papan proyek dinilai melanggar prinsip transparansi pembangunan, sekaligus menyulitkan masyarakat untuk mengetahui legalitas, peruntukan, serta penanggung jawab bangunan. Warga juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait pendirian bangunan tersebut.


Dugaan pelanggaran itu diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, yang menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada sistem perizinan, bangunan tersebut belum terdaftar dan belum memiliki PBG.


“Berdasarkan data yang ada di DPMPTSP Kota Tangerang, belum terdapat pengajuan maupun penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan di alamat tersebut,” tegas Sugihharto.


Sementara itu, Anton, salah satu warga setempat, mendesak Satpol PP Kota Tangerang agar segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menindaklanjuti laporan warga secara tegas. Ia menegaskan, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin, maka pembongkaran harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami minta aturan ditegakkan. Jika bangunan itu memang tidak berizin, harus dibongkar agar ada efek jera dan tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan lainnya,” ujar Anton.


Secara regulasi, kewajiban memiliki PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dilaksanakan.


Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2021.


Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini dan menegakkan aturan secara adil dan konsisten, demi menjaga ketertiban umum, keselamatan, serta kenyamanan lingkungan. Jika dibiarkan, pembangunan tanpa izin dikhawatirkan akan memicu konflik sosial serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!