Banda Aceh — bahrinews.id ll Dugaan tindak pidana pemalsuan surat otentik kembali mencuat dalam proyek lanjutan pembangunan Gedung RSUD Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBK Sabang (DOKA). Kali ini, indikasi kuat mengarah pada keterlibatan PT Asuransi Takaful Umum dalam penerbitan dokumen jaminan pemeliharaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, menyatakan bahwa sebagai warga negara ia memiliki hak dan kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sabang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat otentik yang menjadi dasar pencairan dana negara 100 persen kepada penyedia jasa proyek lanjutan pembangunan RSUD Sabang.
Menurut Teuku Indra, berdasarkan hasil investigasi dan wawancara yang dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, dirinya menemukan adanya indikasi penerbitan surat jaminan pemeliharaan yang tidak sesuai fakta lapangan. Surat jaminan tersebut diterbitkan oleh PT Asuransi Takaful Umum dengan nomor TCK10370/12/25, tertanggal 18 Desember 2025.
Fakta yang terungkap, surat jaminan pemeliharaan tersebut diterbitkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor 400.7/121/BAST-LANJ-PEMB-RS/RSUD/DOKA/2025, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai “baik dan cukup”. Dokumen tersebut ditandatangani oleh penyedia jasa dan Pengguna Anggaran (PA) pada tanggal yang sama, yakni 18 Desember 2025.
Namun, berdasarkan dokumentasi lapangan berupa rekaman video pada 18 Desember 2025 dan 2 Januari 2026, terlihat jelas bahwa progres pekerjaan belum selesai 100 persen sebagaimana dinyatakan dalam BAST. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa surat-surat tersebut dibuat atau digunakan seolah-olah benar, padahal tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Teuku Indra menegaskan bahwa rangkaian surat tersebut telah menjadi dasar terbitnya dokumen administratif lain di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, hingga akhirnya mengakibatkan pencairan dana proyek secara penuh kepada pihak penyedia jasa. Peristiwa ini diduga telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Sebagai pelapor, Teuku Indra Yoesdiansyah berharap agar penyidik Polres Sabang tetap fokus dan profesional dalam mengungkap perkara ini. Ia menegaskan bahwa dugaan pemalsuan surat otentik tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 391 dan/atau Pasal 392.
Lebih lanjut, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan tiga alat bukti kepada penyidik, yakni:
Rekaman video lokasi proyek pada 18 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 yang menunjukkan pekerjaan belum rampung 100 persen.
Dokumen proses pencairan dana 100 persen periode 18–24 Desember 2025 yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan.
Keterangan saksi yang mendukung laporan dugaan pemalsuan surat otentik.
Menurutnya, dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan pasal pemalsuan surat otentik, serta tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, sehingga dapat dikenakan pasal berlapis (concursus).
Di akhir pernyataannya, Teuku Indra Yoesdiansyah mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia juga menyatakan masih menaruh kepercayaan terhadap kinerja penyidik Polres Sabang agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan.
“Masyarakat menunggu, sejauh mana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
(Jihandak Belang / Pasukan Ghoib / Tim Laskar Aceh)
