Diduga Kangkangi Aturan, Pj Geuchik Gampong Baro Terima Kembali Eks Kaur yang Pernah Mengundurkan Diri, Dinilai Langgar UU Desa

By ENI
0

 

Langsa Lama - bahrinews.id ll Dugaan permainan jabatan kembali mencuat di Pemerintahan Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Seorang eks Kaur Desa berinisial R.H, yang disebut-sebut telah mengundurkan diri secara resmi pada September 2025, kini kembali bekerja di Kantor Desa Gampong Baro atas persetujuan Pj Geuchik berinisial “Elsa”.


Langkah tersebut menuai sorotan publik lantaran dinilai janggal, tidak transparan, dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Pasalnya, berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa diberhentikan karena mengundurkan diri, dan pengangkatan kembali harus melalui mekanisme rekrutmen resmi, bukan keputusan sepihak.


Ironisnya, R.H disebut diterima kembali hanya dengan alasan telah menganggur dan menyesali pengunduran dirinya. Kondisi ini memicu pertanyaan serius: apakah jabatan di desa dapat diperlakukan sesuka hati tanpa prosedur hukum?


Informasi lain diperoleh dari mantan Pj Geuchik Gampong Baro berinisial M, yang menyatakan bahwa R.H memang telah mengundurkan diri dan bahkan disebut pernah melakukan dugaan penipuan terhadap mantan geuchik sebelumnya.

“R.H itu sudah mundur dari kaur pada tahun 2025. Kalau tidak percaya, silakan konfirmasi langsung ke Pj Geuchik Elsa,” ujar M kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/01/2025) sekitar pukul 12.21 WIB.


Lebih jauh, penerimaan kembali R.H dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus melalui seleksi terbuka, transparan, dan objektif, serta mendapat rekomendasi camat.


Ketika dikonfirmasi, Pj Geuchik Gampong Baro “Elsa” membantah bahwa R.H menjabat kembali sebagai perangkat desa. Ia menyebut R.H hanya sebagai staf pembantu pemerintah gampong.

“Rico bukan sebagai perangkat gampong, melainkan staf dalam membantu kinerja pemerintah gampong,” singkat Elsa melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/01/2025) pukul 13.35 WIB.


Namun demikian, status “staf” tersebut tetap dipertanyakan publik. Sebab, dalam Pasal 50 UU Desa, struktur pemerintahan desa hanya terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, tanpa mengenal istilah staf tambahan di luar mekanisme resmi.


Situasi ini memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum, SK penunjukan, serta sumber anggaran atas keberadaan R.H di Kantor Desa Gampong Baro.(Red/Jihandak)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!