Langsa Baro - bahrinews.id ll Proyek lanjutan rehabilitasi saluran sekunder yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 di Gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran negara mencapai Rp935.008.275,00 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan media online bersama salah seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Langsa, ditemukan sejumlah kejanggalan pada hasil pekerjaan fisik proyek. Kondisi bangunan terlihat retak-retak serta adanya tambalan (tempel-tempel) pada beberapa bagian saluran, yang diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
Sebelumnya, proyek ini juga telah beberapa kali menjadi objek pemberitaan miring di sejumlah media online. Namun hingga kini, proyek tersebut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum, meskipun indikasi dugaan penyimpangan terus mencuat ke publik.
Menariknya, pasca pemberitaan tersebut, salah seorang oknum rekanan pelaksana kontraktor yang disebut-sebut bernama “Rizki Baldi”, diduga menunjukkan sikap tidak terima. Hal itu terlihat dari pesan singkat bernada klarifikasi yang dikirimkan kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.28 WIB.
Dalam pesan tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa pekerjaan sudah diperbaiki serta meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan kualitas pekerjaan proyek yang telah terlanjur dikerjakan menggunakan dana negara.
Menanggapi hal tersebut, Karo-karo, selaku pemerhati sosial publik Aceh di Kota Langsa, menegaskan bahwa perbaikan dengan cara menambal bukanlah solusi yang dapat dibenarkan dalam proyek pemerintah.
“Apa pun alasannya, jika mutu pekerjaan proyek retak dan hanya diperbaiki dengan cara ditempel semen, itu bukan perbaikan sesuai standar. Ini proyek yang dibiayai uang negara, bukan dana pribadi. Alasan seperti itu justru terkesan membela diri,” tegasnya.
Ia juga mendesak Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terhadap proyek tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, diketahui pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Mutiara Perkasa sebagai kontraktor pelaksana, dengan pengawasan dari CV Utoh Consultant pada Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum yang Relevan
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksana proyek dapat diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pekerjaan konstruksi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021)
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dapat dipidana.
KUHP Pasal 263 dan 266 (jika ditemukan pemalsuan data pekerjaan atau laporan fiktif).
**Jihandak Belang/Team PSP Aceh**


